JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali diperpanjang selama 14 hari, terhitung mulai 26 Januari hingga 8 Febuari 2021.
Kebijakan ini ditempuh untuk menekan angka lonjakan penularan virus corona.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pada PPKM jilid kedua, pembatasan yang berlaku hampir sama dengan periode pertama.
Hanya saja, kini, jam operasional mal dan restoran diperpanjang.
Baca juga: Pemerintah Perpanjang Aturan Pembatasan Jawa-Bali hingga 8 Februari 2021
"Terhadap pembatasan kegiatan yang diatur ada perubahan, yaitu di sektor mal dan restoran," kata Airlangga melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (21/1/2021).
"Di mana mal dan restoran yang dalam pembatasan kemarin maksimal pukul 7 (malam), karena ada beberapa daerah yang agak flat, maka ini diubah menjadi sampai dengan pukul 8 malam," tuturnya.
Di sektor perkantoran, perusahaan tetap wajib menerapkan work from home (bekerja dari rumah) kepada 75 persen karyawan. Kemudian, pendidikan tetap berlangsung secara daring.
Di restoran, dine in atau makan di tempat dibatasi hanya 25 persen pengunjung. Sisanya dapat menggunakan sistem take away atau bungkus.
Baca juga: Kasus Covid-19 Justru Melonjak saat PPKM, Pemda Diminta Perketat Pembatasan
Selanjutnya, tempat ibadah dibatasi 50 persen. Sementara, sektor esensial termasuk industri tetap dapat beroperasi 100 persen.
"Fasilitas umum ditutup kemudian tentunya terkait dengan transportasi diatur oleh masing-masing pemerintah daerah," ujar Airlangga.
Airlangga mengatakan, pembatasan ini tetap diberlakukan di tujuh provinsi.
Ketujuh provinsi itu yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Baca juga: Pemerintah Akan Perpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa-Bali