JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali untuk mencegah penyebaran virus corona.
Kebijakan itu diperpanjang selama 14 hari, terhitung mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
"Bapak Presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat ini dilanjutkan," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (21/1/2021).
Baca juga: Kasus Covid-19 Justru Melonjak saat PPKM, Pemda Diminta Perketat Pembatasan
Airlangga mengatakan, pembatasan ini tetap diberlakukan di tujuh provinsi.
Ketujuh provinsi itu yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Aturan pembatasan yang diberlakukan di PPKM jilid dua hampir sama dengan periode pertama.
Bedanya, pusat perbelanjaan atau mal dan restoran yang semula dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 19.00, kini diperlonggar sampai pukul 20.00.
"Karena ada beberapa daerah yang agak flat maka ini diubah menjadi sampai dengan pukul 8 malam," ujar Airlangga.
Baca juga: Pemerintah Berencana Perpanjang PPKM, Moeldoko Singgung Kedisiplinan Masyarakat
Di sektor perkantoran, perusahaan tetap wajib menerapkan work from home kepada 75 persen karyawan. Kemudian, pendidikan tetap berlangsung secara daring.
Di restoran, dine in atau makan di tempat dibatasi hanya 25 persen pengunjung. Sisanya dapat menggunakan sistem take away atau bungkus.
Selanjutnya, tempat ibadah dibatasi 50 persen. Sementara itu, sektor esensial termasuk industri tetap dapat beroperasi 100 persen.
"Fasilitas umum ditutup kemudian tentunya terkait dengan transportasi diatur oleh masing-masing pemerintah daerah," kata Airlangga.
Baca juga: Hasil Evaluasi 8 Hari PPKM di Surabaya: Paling Banyak Tertular Covid-19 dari Kontak Erat Keluarga