JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan bahwa penindakan terhadap pelanggar lalu lintas secara elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) sudah ada sejak beberapa tahun terakhir.
Hal ini ia katakan merespons ucapan calon kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo yang ingin polisi lalu lintas (polantas) tidak lagi melakukan penilangan di lapangan dan mengedepankan penegakkan hukum berbasis elektronik melalui ETLE.
"Benar sudah (bagus dengan mengedepankan basis elektronik), ETLE itu sudah sejak diresmikan kapan tiga atau lima tahun yang lalu kan, enggak jalan-jalan," kata Agus kepada Kompas.com, Kamis (21/1/2021).
Agus mengatakan, ETLE saat belum berjalan maksimal karena masih minimnya kamera pengawas.
Oleh karena itu, ke depannya ia berharap Listyo bisa memperbaiki kekurangan ETLE dengan memperbanyak kamera pengawas.
Kemudian, Agus juga menilai perlu denda yang besar agar masyarakat merasa takut untuk melanggar peraturan lalu lintas.
"Kalau peraturan enggak ada dendanya percuma enggak ada yang taat," ujar dia.
Baca juga: Soal Polantas Tak Perlu Menilang, Ini Penjelasan Lengkap Listyo Sigit
Sebelumnya, Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan keinginannya untuk mengedepankan penegakkan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas lewat modernisasi ETLE.
Sigit mengatakan, tujuannya menghindari penyalahgunaan wewenang anggota polisi lalu lintas yang bertugas di lapangan saat melakukan penilangan.
Menurut dia, interaksi antara polantas dan masyarakat dalam pemberian hukuman tilang kerap menimbulkan penyimpangan.
"Yang kami hindarkan adalah interaksi anggota dengan masyarakat yang menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan," kata Sigit dalam uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021).
Baca juga: Listyo Sigit: Ke Depan, Polantas Tak Perlu Menilang, Cukup Atur Lalu Lintas