JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak calon kapolri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo tegas melarang anggota Polri rangkap jabatan.
"Kapolri terpilih mesti menegaskan bahwa siapa pun anggota Polri dilarang untuk melakukan praktik rangkap jabatan," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Kamis (21/1/2021).
Kurnia berpendapat, melanggengkan rangkap jabatan sama saja dengan membiarkan terjadinya konflik kepentingan.
Baca juga: Listyo Sigit Gagas Program Polri Presisi, Ini Masukan Kompolnas agar Terwujud
Di sisi lain, berdasarkan Pasal 28 Ayat (3) UU Kepolisian, anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari Polri.
"Sederhananya, jika Kapolri terpilih, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, membiarkan hal itu tetap terjadi, maka komitmen pemberantasan korupsinya patut dipertanyakan," kata Kurnia.
Ia mengatakan, Presiden Joko Widodo juga mesti tegas melarang praktik rangkap jabatan yang selama ini terkesan dibiarkan begitu saja.
"Dengan maraknya praktik ini terjadi, sesungguhnya komitmen pemerintah untuk menjaga nilai-nilai anti korupsi layak untuk dipertanyakan," ujar Kurnia.
Selain melarang rangkap jabatan, ICW juga mendesak Listyo agar menuntaskan agenda prioritas lainnya pada sektor pemberantasan korupsi dalam 100 hari kerja.
Baca juga: Listyo Sigit Siap Kerja Sama Tangani Korupsi, KPK Sambut Baik
Agenda prioritas tersebut yakni membentuk satuan tugas khusus yang nantinya bertugas menyelidiki dan menyidik perkara dugaan tindak pidana korupsi di internal Polri.
Memastikan agenda pencegahan korupsi, salah satunya kepatuhan dan kebenaran anggota kepolisian dalam pelaporan LHKPN; membangun sinergitas antar penegak hukum, yakni Kejaksaan dan KPK.
Menjamin proses promosi jabatan di internal Polri berjalan transparan dan mengakomodasi partisipasi publik; membongkar ulang penanganan perkara penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan; serta menjamin independensi kepolisian agar tidak dijadikan alat politik untuk penegakan hukum oleh pemerintah.
"Ini penting, agar agenda sebagaimana yang disampaikan dalam forum uji kelayakan di DPR tidak sekadar narasi kosong tanpa pembuktian," kata Kurnia.
Diberitakan, rapat pleno Komisi III DPR menyetujui Sigit menjadi kapolri menggantikan Jenderal Idham Azis yang akan memasuki masa pensiun pada Februari 2021.
Baca juga: DPR Akan Gelar Rapat Paripurna Tetapkan Listyo Sigit Jadi Kapolri Hari Ini
Dalam paparan visi dan misinya, Sigit menekankan ingin mewujudkan transformasi kepolisian menjadi "Polri Presisi".
Presisi merupakan konsep pemolisian prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.
Selanjutnya, keputusan Komisi III akan disahkan dalam rapat paripurna DPR. Setelah itu, Sigit akan dilantik oleh presiden di Istana Negara, Jakarta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.