JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak calon kapolri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo tegas melarang anggota Polri rangkap jabatan.
"Kapolri terpilih mesti menegaskan bahwa siapa pun anggota Polri dilarang untuk melakukan praktik rangkap jabatan," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Kamis (21/1/2021).
Kurnia berpendapat, melanggengkan rangkap jabatan sama saja dengan membiarkan terjadinya konflik kepentingan.
Baca juga: Listyo Sigit Gagas Program Polri Presisi, Ini Masukan Kompolnas agar Terwujud
Di sisi lain, berdasarkan Pasal 28 Ayat (3) UU Kepolisian, anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari Polri.
"Sederhananya, jika Kapolri terpilih, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, membiarkan hal itu tetap terjadi, maka komitmen pemberantasan korupsinya patut dipertanyakan," kata Kurnia.
Ia mengatakan, Presiden Joko Widodo juga mesti tegas melarang praktik rangkap jabatan yang selama ini terkesan dibiarkan begitu saja.
"Dengan maraknya praktik ini terjadi, sesungguhnya komitmen pemerintah untuk menjaga nilai-nilai anti korupsi layak untuk dipertanyakan," ujar Kurnia.
Selain melarang rangkap jabatan, ICW juga mendesak Listyo agar menuntaskan agenda prioritas lainnya pada sektor pemberantasan korupsi dalam 100 hari kerja.
Baca juga: Listyo Sigit Siap Kerja Sama Tangani Korupsi, KPK Sambut Baik
Agenda prioritas tersebut yakni membentuk satuan tugas khusus yang nantinya bertugas menyelidiki dan menyidik perkara dugaan tindak pidana korupsi di internal Polri.
Memastikan agenda pencegahan korupsi, salah satunya kepatuhan dan kebenaran anggota kepolisian dalam pelaporan LHKPN; membangun sinergitas antar penegak hukum, yakni Kejaksaan dan KPK.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan