JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta pihak KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota yang daerahnya masih terdapat sengketa hasil Pilkada 2020 di Mahakamah Konstitusi (MK) untuk melakukan serangkaian persiapan persidangan.
Hal itu disampaikan KPU pusat melalui surat resmi KPU kepada KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota tertanggal 20 Januari 2021.
"Segera mempelajari dan memahami salinan permohonan, menyusun jawaban termohon, menyusun daftar alat bukti, menyiapkan alat bukti yang relevan dengan objek dan atau substansi dan lokus permohonan," demikian salah satu kutipan surat tersebut.
"Menyiapkan saksi apabila diperlukan, menyiapkan ahli apabila diperlukan, serta menyusun kronologi atas objek atau substansi permohonan," lanjut kutipan tersebut.
Baca juga: Baleg: KPU, Bawaslu dan DKPP Perlu Penguatan
Selain itu, KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota juga diminta untuk memperhatikan hari pelaksaanaan sidang sengketa.
Sedangkan untuk penetapan pasangan calon dalam perkara yang masih bersengketa dilakukan paling lama lima hari setelah salinan ketetapan atau Keputusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.
Adapun sejauh ini tercatat ada 132 permohonan sengketa hasil Pilkada 2020 di MK.
Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan berbagai persiapan untuk menghadapi gugatan sengketa hasil Pilkada 2020.
Pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi (rakor) dan bimbingan teknis (bintek) sebagai bentuk persiapan.
Baca juga: KPU Akan Umumkan 16 Kepala Daerah Terpilih di Jawa Timur, Ini Rinciannya...
"Rakor dilaksanakan secara internal dan eksternal, rakor internal KPU dengan KPU Provinsi atau Kabupaten atau Kota penyelenggara pilkada dan Rakor eksternal KPU dengan MK," kata Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/12/2020).
Adapun bintek dilaksanakan secara internal dan eksternal bintek internal dilaksanakan oleh KPU dengan peserta KPU provinsi, kabupaten atau kota penyelenggara pilkada.
Sementara, bintek eksternal oleh MK dengan peserta KPU provinsi, kabupaten/kota penyelenggara pilkada. Pelaksanaan rakor dan bintek dilaksanakan secara daring dan luring.
"Materi rakor dan bintek meliputi Hukum acara PHPU di MK, strategi advokasi dalam PHPU di MK, Metode persidangan dan pembuktian secara daring dan luring," ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.