Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dideportasi, Kristen Gray Berangkat ke Amerika Serikat Kamis Pagi

Kompas.com - 21/01/2021, 10:03 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta telah mendeportasi Kristen Gray ke negara asalnya, Amerika Serikat, Kamis (21/1/2021) pukul 04.00 WIB.

Melalui rilis yang diterima Kompas.com, Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah (Kanwil) Bali melaporkan, Kristen Gray dideportasi bersama pasangannya, Saundra Michelle Alexander.

"Yang bersangkutan berangkat pada tanggal 21 Januari 2021 dengan penerbangan America Airlines operated by Japan Airlines AA8497 dan AA8408 dengan waktu keberangkatan pukul 06.35 WIB, dengan tujuan Jakarta-Tokyo-Los Angeles," tulis rilis yang ditandatangani Kepala Kanwil Bali Jamaruli Manihuruk.

Baca juga: Pernyataan Terakhir Kristen Gray Sebelum Tinggalkan Indonesia: Maaf kalau Memang Bersalah

Adapun kegiatan deportasi dilaksanakan dengan lancar pada Kamis pukul 04.00 WIB hingga selesai.

Sebelumnya, kedua Warga Negara Asing (WNA) tersebut sempat ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas.

Seperti diketahui, Kristen Antoinette Gray sempat viral karena cuitannya di akun twitter @kristentootie pada 17 Januari 2021.

Dalam cuitannya, ia mengajak orang asing untuk pindah ke Bali pada masa pandemi. Dia tinggal bersama pasangannya, Saundra Michelle Alexander.

Baca juga: Kristen Gray Dideportasi karena Pernyataan Bali Ramah LGBT, Ini Penjelasan Kemenkumham

Gray juga menyatakan dalam cuitannya bahwa dirinya bisa memberikan kemudahan masuk ke Bali melalui agen yang direkomendasikan.

Sehubungan dengan hal tersebut, kedua WNA dinilai telah melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," bunyi petikan pasal tersebut.

Alhasil, kepada yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan namanya dimasukkan dalam daftar Penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat 2 huruf (a) dan (f) UU Keimigrasian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com