Tunggu disahkan DPR dan dilantik presiden
Sigit merupakan calon tunggal Kapolri yang diajukan Presiden Joko Widodo. Sesuai UU Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.
Ketua Komisi III Herman Hery menyatakan, setelah persetujuan terhadap Sigit disepakati, komisi akan menyampaikannya kepada pimpinan DPR.
Pimpinan kemudian mengagendakan rapat paripurna pengesahan Kapolri terpilih.
"Selanjutnya ditetapkan dalam rapat paripurna terdekat dan akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Herman.
Baca juga: Setelah Disetujui DPR, Begini Mekanisme Pengangkatan Listyo Sigit Jadi Kapolri
Setelah keputusan persetujuan Kapolri disahkan dalam rapat paripurna, Sigit akan mengikuti upacara pelantikan di Istana Negara, Jakarta. Kapolri dilantik Presiden.
Proses pelantikan biasanya akan diawali dengan pembacaan keputusan presiden tentang pengangkatan kapolri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.