JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian uang kepada pejabat pembuat komitmen pada Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso.
Hal itu didalami penyidik saat memeriksa seorang saksi dari kalangan swasta, Daning Saraswati, dalam kasus dugaan suap terkait bantuan sosial Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
"Daning Saraswati (Swasta), didalami pengetahuannya terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada tersangka MJS," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (20/1/2021) malam.
Ali mengatakan, penyidik juga mengonfirmasi sejumlah dokumen milik PT Rajawali Parama Indonesia saat memeriksa Daning.
Ia mengatakan, perusahaan tersebut diduga dimiliki oleh Matheus dan menjadi salah satu perusahaan yang terlibat dalam pengadaan bansos di wilayah Jabodetabek.
Baca juga: KPK Terus Kembangkan Kasus Suap Juliari Batubara
"Sekaligus dikonfirmasi dengan berbagai dokumen milik PT RPI (Rajawali Parama Indonesia) yang diduga milik tersangka MJS untuk ikut serta dalam proyek bansos untuk wilayah Jabodetabek," ujar Ali.
Selain Daning, penyidik memeriksa dua saksi lain dari kalangan swasta yakni Indra Rukma dan Handy Reazangka.
Handy diperiksa mengenai dugaan pemberian uang kepada Matheus. Sementara Indra diperiksa soal investasi yang ia lakukan pada salah satu perusahaan distributor bansos.
Dalam kasus ini, Menteri Sosial Juliari Batubara diduga telah menerima uang sebesar Rp 17 miliar yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadinya.
Baca juga: Kasus Suap Juliari Batubara, Dirjen Kemensos Diperiksa KPK
Uang tersebut diduga didapat dari fee setiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial sebesar Rp 10.000 per paket bansos senilai Rp 300.000.
Selain Juliari, KPK telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.