JAKARTA, KOMPAS.com - Komjen Listyo Sigit Prabowo telah disetujui Komisi III DPR sebagai Kapolri terpilih menggantikan Jenderal Idham Azis dalam rapat pengambilan keputusan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/1/2021) sore.
Dalam rapat tersebut, sembilan fraksi di DPR secara bulat mendukung Listyo Sigit sebagai Kapolri usai digelarnya uji kelayakan dan kepatutan calon kapolri.
Tak hanya itu, Komisi III juga menyampaikan harapan agar ke depannya institusi Polri lebih maju dan presisi, yakni prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan.
Adapun dalam uji kelayakan dan kepatutan terdapat sejumlah komitmen yang ingin ditunaikan Listyo jika menjabat sebagai Kapolri. Berikut beberapa di antaranya:
1. Tak boleh hukum tajam ke bawah tumpul ke atas
Listyo menegaskan akan mengedepankan pendekatan yang humanis di kepolisian. Ia mengatakan, di masa mendatang, tidak boleh lagi penegakan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
"Saat ini yang harus diperbaiki sebagai contoh ke depannya tidak boleh lagi ada hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas, tidak boleh lagi," kata Listyo dalam fit and proper test di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021).
Listyo menegaskan, tidak boleh lagi ada kasus serupa seperti nenek Minah di Banyumas, Jawa Tengah, yang mencuri tiga biji kakao kemudian diproses hukum hanya karena mewujudkan kepastian hukum.
Baca juga: Calon Kapolri Listyo Sigit: Penegakan Hukum Harus Memenuhi Rasa Keadilan
"Tidak boleh lagi ada seorang anak melaporkan ibunya kemudian ibu tersebut diproses," ujar dia.
Ia mengatakan, di masa mendatang, Polri harus bersikap arif dalam menyelesaikan perkara di tengah masyarakat sehingga kasus seperti yang dialami nenek Minah tidak perlu terulang kembali.
"Itu yang harus kami jaga, kami mempersiapkan pengawasannya," ucapnya.
2. Polantas tak perlu menilang
Listyo menuturkan akan mulai mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas.
Penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik yang dimaksud adalah melalui electronic traffic law enforcement (ETLE).
Sistem ETLE ini sebetulnya bukan program baru. Sistem ini sudah mulai diterapkan di sejumlah daerah, seperti Jakarta.
Dalam penerapannya, sejumlah kamera pengawas di pasang di sudut-sudut jalan. Kamera pengawas akan merekam pelanggaran yang dilakukan pengemudi.
Selanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi pelanggaran dari rekaman tersebut dan mengirimkan surat konfirmasi ke pengendara.
Baca juga: Soal Polantas Tak Perlu Menilang, Ini Penjelasan Lengkap Listyo Sigit
"Secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau ETLE," kata Listyo.
Menurut Listyo, sistem elektronik ini bertujuan meminimalisasi penyimpangan penilangan saat anggota polisi lalu lintas melaksanakan tugas.
"Ke depan saya harapkan anggota lalu lintas turun di lapangan, mengatur lalu lintas, tidak perlu melakukan tilang. Kita harapkan menjadi ikon perubahan perilaku Polri," ujar dia.