Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baleg Gelar RDPU RUU Pemilu, DKPP Diusulkan Kembali Jadi Lembaga Ad Hoc

Kompas.com - 20/01/2021, 23:03 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Topo Santoso mengusulkan agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) dikembalikan menjadi Panitia ad hoc.

Pasalnya, ia menilai keberadaan DKPP sebagai Lembaga permanen membuat ada tiga lembaga penyelenggara pemilu yang bisa saling menafikan.

Ketiga lembaga itu yakni DKPP, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).  

Keberadaan DKPP juga bisa jadi mencampuri KPU sebagai yang paling bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemilu. 

"Maka rekomendasi saya adalah DKPP dikembalikan menjadi Panitia ad hoc jika memungkinkan. Jika tidak, maka DKPP tetap badan permanen, namun perlu adanya penataan ulang," kata Topo dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) tentang RUU Pemilu, Rabu (20/1/2021).

Baca juga: Ketua Komisi II DPR Nilai KPU dan DKPP Saling Tunjukkan Arogansi

Ia mengatakan, tugas utama DKPP sebagai panitia ad hoc adalah memproses dan memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi atas pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, yaitu anggota KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dia mengusulkan, panitia ad hoc terdiri dari tokoh masyarakat, akademisi, dan mantan penyelenggara Pemilu.

"Panitia ini dibentuk hanya jika ada dugaan terjadinya pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, yang diajukan oleh pihak-pihak yang relevan dalam melaporkan dugaan pelanggaran kode etik," jelasnya.

Selain itu, Topo menerangkan bahwa panitia ad hoc dalam menuntaskan kasus dugaan pelanggaran, tugasnya hanya memproses dan memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi dugaan terjadinya pelanggaran kode etik.

Dalam arti, kata dia, panitia ini tidak melaksanakan tugas lain yang sebelumnya banyak dijalankan oleh DKPP seperti sosialisasi pemilu dan lain-lain.

Dengan perubahan ini, ada tiga hal yang diharapkan, di antaranya tidak terjadi persaingan, saling unjuk kekuatan kewenangan, hingga gangguan atas pelaksanaan tugas penyelenggara Pemilu.

Baca juga: Nilai KPU dan DKPP Saling Perlihatkan Arogansi, Ketua Komisi II DPR Singgung Masalah Rekrutmen

"Kedua, penyelenggara Pemilu cukup KPU yang dapat bekerja secara lebih fokus. Sementara tugas pengawasan Pemilu dilaksanakan oleh Bawaslu," ujarnya.

Ketiga, menurut dia, diubahnya DKPP menjadi panitia ad hoc bukan berarti membiarkan terjadinya pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.

"Hanya lebih menata kelembagaan penyelenggara Pemilu saja," tambah dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com