Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ceritakan Perjalanan Karier, Jaksa Pinangki Mengaku Tak Pernah Duduki Jabatan Strategis

Kompas.com - 20/01/2021, 22:20 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Pinangki Sirna Malasari menceritakan perjalanan hidupnya hingga menjadi jaksa dalam nota pembelaaan atau pleidoi yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/1/2021).

Pinangki merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

"Saya lahir dan dibesarkan di kota Yogya dalam kehidupan keluarga yang sangat sederhana. Pada waktu itu saya kuliah saja tidak mampu," ungkap Pinangki, dikutip dari Antara.

Baca juga: Sambil Menangis, Jaksa Pinangki Mengaku Menyesal Terlibat Kasus Djoko Tjandra

Kemudian, Pinangki bertemu dengan suami pertamanya, almarhum Djoko Budiharjo, pada 2000.

Ia memutuskan menjadi jaksa atas saran almarhum suaminya tersebut. Almarhum Djoko Budiharjo diketahui juga merupakan seorang jaksa.

"Atas kebaikan dan kemurahan hati almarhum, saya dibiayai kuliah S1 di Universitas Ibnu Kaldun Bogor. Pada 2004, saya lulus kuliah S1, atas saran almarhum suami saya, saya mendaftar di Kejaksaan RI dan alhamdulilah diterima menjadi calon jaksa," tutur Pinangki.

Pinangki dilantik menjadi jaksa pada 2007. Setelah menjadi jaksa, Pinangki melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi atas saran almarhum suaminya.

Pinangki lalu meraih gelar doktor ilmu hukum pada 2011. Pinangki mengaku, tidak ada yang istimewa dalam perjalanan kariernya sebagai jaksa.

"Perjalanan karier saya sebagai jaksa berjalan biasa-biasa saja dan tidak pernah menduduki jabatan strategis," katanya.

"Sejarah 10 tahun karier saya sebagai jaksa yang saya emban adalah jabatan administrasi yang tidak terkait teknis perkara maupun tidak terkait sebagai pejabat pengadaan dalam proyek pengadaan barang dan jasa," sambung dia.

Baca juga: Ayah Jaksa Pinangki Meninggal, Sidang Pleidoi Ditunda

Jabatan yang pernah ia emban yakni, jaksa fungsional di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (2011) dan jaksa fungsional di Bidang Pengawasan (2012).

Kemudian Kasubdit Statistik dan Analisis pada Pusat Informasi Data dan Statistik Kriminal (Pusdakrimti) Kejaksaan Agung (2014), dan Kasubag Pemantauan dan Evaluasi pada Biro Perencanaan (2016).

Selama membacakan nota pembelaan sekitar 6 menit, Pinangki berulang kali menangis dan terbata-bata.

Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca juga: Dalam Kasus Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum menilai, Pinangki terbukti terbukti menerima suap sebesar 450.000 dollar AS atau sekitar Rp 6,6 miliar dari terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Suap itu diduga terkait kepengurusan fatwa di MA yang menjadi upaya agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus Bank Bali sehingga dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara.

Kemudian, Pinangki dinilai terbukti melakukan pencucian uang dari suap yang diberikan Djoko Tjandra.

Terakhir, Pinangki dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama terdakwa Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya untuk menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com