JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menjelaskan sejumlah alasan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2021.
Salah satu pertimbangan pemerintah yakni rasio polisi dan penduduk yang tidak ideal. Jumlah polisi sekitar 470.000 orang, sedangkan jumlah penduduk mencapai 270 juta jiwa.
"Jadi kalau dihitung, satu polisi itu kurang lebih harus mengelola 500 masyarakat. Padahal di Jepang itu hanya 1 banding 50," kata Moeldoko, di kantornya, Rabu (20/1/2021).
Baca juga: Soal Perpres Pencegahan Ekstremisme, Moeldoko: Kita Mesti Rasional
Oleh sebab itu, pemerintah menilai masyarakat perlu dilibatkan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme.
Alasan lain diterbitkannya perpres terkait dengan kewaspadaan. Moeldoko mengatakan, pasca-reformasi banyak pihak takut untuk bicara isu tersebut karena tak ingin dianggap tidak reformis atau bergaya Orde Baru.
Padahal, kewaspadaan sangat penting untuk menghindari keteledoran, kelalaian, dan ancaman dari lingkungan sekitar.
Moeldoko mengatakan, ihwal keamanan dan ketertiban masyarakat tidak bisa hanya ditangani kepolisian, negara dan pemerintah saja. Menurutnya, masyarakat perlu dilibatkan.
"Itu saya pikir bagian dari demokrasi ya, bagaimana mengelola masyarakat itu untuk terlibat di dalam mengelola situasi," kata Moeldoko.
Baca juga: Soal Perpres Pencegahan Ekstremisme, Kemenag: Relevan dengan Visi Moderasi Beragama
Moeldoko menambahkan, Perpres 7/2021 juga lahir atas dorongan organisasi masyarakat sipil. Setidaknya, ada 50 organisasi yang mendukung penerbitan perpres.
Dukungan lainnya berasal dari 18 kementerian/lembaga dan perguruan tinggi.
Ia pun meminta agar masyarakat memahami bahwa dalam situasi seperti keterlibatan seluruh masyarakat, dalam konteks pencegahan dan penanggulangan ekstremisme, perlu disambut baik.
"Ini salah satu tugas negara, tugas konstitusional karena negara melindungi segenap bangsa, melindungi seluruh masyarakat Indonesia dari berbagai ancaman," tuturnya.
Baca juga: 5 Poin Penting Perpres Pencegahan Ekstremisme, dari Pelibatan Influencer hingga Pelatihan Penceramah
Presiden Joko Widodo meneken Perpres Nomor 7 Tahun 2021 pada 6 Januari 2021. Perpres itu resmi diundangkan sehari setelahnya.
Bab 1 Perpres tersebut menjelaskan, Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) merupakan serangkaian program mitigasi yang akan dilaksanakan berbagai kementerian/lembaga.
Salah satu fokus pemerintah dalam RAN PE ialah meningkatkan daya tahan kelompok rentan agar terhindar dari tindakan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Upaya tersebut dilakukan melalui sejumlah langkah. Salah satunya dengan peningkatan efektivitas pelaporan kepada polisi oleh masyarakat dalam mencegah ekstremisme.
Baca juga: Jokowi Teken Perpres 7/2021, Pemerintah Adakan Pelatihan Pemolisian Masyarakat Cegah Ekstremisme
Mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015, pemolisian masyarakat atau Polmas adalah suatu kegiatan untuk mengajak masyarakat melalui kemitraan anggota Polri dan masyarakat.
Sehingga masyarakat mampu mendeteksi dan mengidentifikasi permasalahan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di lingkungan serta menemukan pemecahan masalahnya.
Peran masyarakat dalam mencegah ekstremisme dinilai perlu dioptimalisasi sehingga akan dilakukan pelatihan pemolisian masyarakat sebagai upaya pencegahan ekstremisme.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.