Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/01/2021, 17:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko meminta masyarakat berpikir rasional dalam menyikapi terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021.

Ia menyebut, ada sejumlah pihak yang menaruh kecurigaan terhadap Perpres yang mengatur tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2021 itu.

"Mungkin ada berbagai pihak yang curiga macam-macam. Begini loh, kita mesti rasional-lah," kata Moeldoko di kantornya, Rabu (20/1/2021).

Baca juga: Imparsial: Intoleransi, Radikalisme, dan Terorisme Perlu Jadi Perhatian Kapolri Baru

Perpres 7/2021 pada pokoknya mengatur mengenai pelibatan warga negara dalam mencegah dan menanggulangi ekstremisme.

Moeldoko menyampaikan, langkah ini diambil pemerintah karena adanya ketidakseimbangan rasio penduduk dengan polisi.

Jumlah polisi di Indonesia berkisar di angka 470.000 orang. Sementara itu, jumlah penduduk di Tanah Air mencapai 270 juta jiwa.

"Jadi kalau dihitung, satu polisi itu kurang lebih harus mengelola 500 masyarakat. Padahal, di Jepang itu hanya 1 banding 50," ujar Moeldoko.

Alasan lain diterbitkannya Perpres ini berkaitan dengan isu kewaspadaan.

Baca juga: Soal Perpres Pencegahan Ekstremisme, Kemenag: Relevan dengan Visi Moderasi Beragama

 

Moeldoko mengatakan, pasca-reformasi, banyak pihak takut untuk bicara isu tersebut karena tak ingin dianggap tidak reformis atau bergaya orde baru.

Padahal, kewaspadaan sangat penting untuk menghindari keteledoran, kelalaian, dan ancaman dari lingkungan sekitar.

Moeldoko mengatakan, ihwal keamanan dan ketertiban masyarakat tidak bisa hanya ditangani kepolisian, negara, dan pemerintah saja.

Untuk itu, masyarakat perlu dilibatkan melalui upaya pemberdayaan.

"Itu saya pikir bagian dari demokrasi ya, bagaimana mengelola masyarakat itu untuk terlibat di dalam mengelola situasi," kata dia. 

Moeldoko mengatakan, Perpres 7/2021 juga lahir atas dorongan organisasi masyarakat sipil (civil society organization/CSO).

Setidaknya, ada 50 CSO yang mendukung agar Perpres itu dilahirkan.

Baca juga: Anggota Komisi I DPR Nilai Perpres Jawab Faktor Pemicu Ekstremisme

Dukungan lainnya berasal dari 18 kementerian/lembaga dan perguruan tinggi.

Oleh karena itu, menurut Moeldoko, terbitnya Perpres ini menjadi keberhasilan dari para CSO.

"Jadi saya mohon masyarakat memahami dengan baik bahwa dalam situasi yang seperti saat ini maka keterlibatan seluruh masyarakat, dalam konteks perpolisian masyarakat ini, mari kita sambut bersama," kata Moeldoko.

"Ini salah satu tugas negara, tugas konstitusional karena negara melindungi segenap bangsa, melindungi seluruh masyarakat Indonesia dari berbagai ancaman," ucap dia.

Presiden Joko Widodo meneken Perpres Nomor 7 Tahun 2021 pada 6 Januari 2021. Perpres itu resmi diundangkan sehari setelahnya.

Baca juga: 5 Poin Penting Perpres Pencegahan Ekstremisme, dari Pelibatan Influencer hingga Pelatihan Penceramah

Bab 1 Perpres tersebut menjelaskan, RAN PE merupakan serangkaian program yang akan dilaksanakan berbagai kementerian/lembaga terkait untuk memitigasi ekstremisme berbasis kekerasan.

"RAN PE diharapkan dapat menjadi acuan utama implementasi penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme oleh setiap kementerian/lembaga terkait," demikian bunyi petikan Perpres sebagaimana dikutip dari salinan dokumen yang diunduh Kompas.com dari situs Sekretariat Negara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Aldi Taher dan Alienasi Politik

Aldi Taher dan Alienasi Politik

Nasional
AHY Jadi Kandidat Cawapres Ganjar, PKS: Pemimpin Berkualitas dan Punya Nilai Jual

AHY Jadi Kandidat Cawapres Ganjar, PKS: Pemimpin Berkualitas dan Punya Nilai Jual

Nasional
Geopolitik ASEAN Menjadi Kawasan Damai dan Sejahtera

Geopolitik ASEAN Menjadi Kawasan Damai dan Sejahtera

Nasional
Elektabilitas Anies Terus Turun hingga Buat Demokrat Gelisah, Benarkah?

Elektabilitas Anies Terus Turun hingga Buat Demokrat Gelisah, Benarkah?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jabat Tangan Jokowi dan Ganjar | Beda Suara di Koalisi Anies soal Deklarasi Cawapres

[POPULER NASIONAL] Jabat Tangan Jokowi dan Ganjar | Beda Suara di Koalisi Anies soal Deklarasi Cawapres

Nasional
Tanggal 9 Juni Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Juni Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal PAN 'Ngotot' Usung Erick Thohir Jadi Cawapres, Pengamat: Ada Hubungan Spesial

Soal PAN "Ngotot" Usung Erick Thohir Jadi Cawapres, Pengamat: Ada Hubungan Spesial

Nasional
Bappenas Sebut Presiden Tak Bisa Serta Merta Disalahkan bila Target Pembangunan Nasional Tak Tercapai

Bappenas Sebut Presiden Tak Bisa Serta Merta Disalahkan bila Target Pembangunan Nasional Tak Tercapai

Nasional
PDI-P Tepis Jokowi Dukung Prabowo untuk Pilpres 2024

PDI-P Tepis Jokowi Dukung Prabowo untuk Pilpres 2024

Nasional
Kompolnas Minta Komandan yang Diduga Minta Setoran ke Bripka Andry Diperiksa

Kompolnas Minta Komandan yang Diduga Minta Setoran ke Bripka Andry Diperiksa

Nasional
KPK Duga Sekretaris MA Hasbi Hasan Ikut Nikmati Aliran Suap Hakim Agung Rp 11,2 M

KPK Duga Sekretaris MA Hasbi Hasan Ikut Nikmati Aliran Suap Hakim Agung Rp 11,2 M

Nasional
Eks Komisaris Wika Beton Diduga Terima 7 Kali Transferan Senilai Rp 11,2 M Terkait Suap Hakim Agung

Eks Komisaris Wika Beton Diduga Terima 7 Kali Transferan Senilai Rp 11,2 M Terkait Suap Hakim Agung

Nasional
Pemkot Jambi Laporkan Siswi SMP ke Polisi, Menko PMK: Kritik Itu Penting

Pemkot Jambi Laporkan Siswi SMP ke Polisi, Menko PMK: Kritik Itu Penting

Nasional
IPW Desak Kapolri Berantas Praktek Bawahan Setor Uang ke Atasan

IPW Desak Kapolri Berantas Praktek Bawahan Setor Uang ke Atasan

Nasional
Mahfud Nyatakan Satgas TPPU Masih Bekerja, Kasus Rafael Alun Dibuka Terus

Mahfud Nyatakan Satgas TPPU Masih Bekerja, Kasus Rafael Alun Dibuka Terus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com