JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko meminta masyarakat berpikir rasional dalam menyikapi terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021.
Ia menyebut, ada sejumlah pihak yang menaruh kecurigaan terhadap Perpres yang mengatur tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2021 itu.
"Mungkin ada berbagai pihak yang curiga macam-macam. Begini loh, kita mesti rasional-lah," kata Moeldoko di kantornya, Rabu (20/1/2021).
Baca juga: Imparsial: Intoleransi, Radikalisme, dan Terorisme Perlu Jadi Perhatian Kapolri Baru
Perpres 7/2021 pada pokoknya mengatur mengenai pelibatan warga negara dalam mencegah dan menanggulangi ekstremisme.
Moeldoko menyampaikan, langkah ini diambil pemerintah karena adanya ketidakseimbangan rasio penduduk dengan polisi.
Jumlah polisi di Indonesia berkisar di angka 470.000 orang. Sementara itu, jumlah penduduk di Tanah Air mencapai 270 juta jiwa.
"Jadi kalau dihitung, satu polisi itu kurang lebih harus mengelola 500 masyarakat. Padahal, di Jepang itu hanya 1 banding 50," ujar Moeldoko.
Alasan lain diterbitkannya Perpres ini berkaitan dengan isu kewaspadaan.
Baca juga: Soal Perpres Pencegahan Ekstremisme, Kemenag: Relevan dengan Visi Moderasi Beragama
Moeldoko mengatakan, pasca-reformasi, banyak pihak takut untuk bicara isu tersebut karena tak ingin dianggap tidak reformis atau bergaya orde baru.
Padahal, kewaspadaan sangat penting untuk menghindari keteledoran, kelalaian, dan ancaman dari lingkungan sekitar.
Moeldoko mengatakan, ihwal keamanan dan ketertiban masyarakat tidak bisa hanya ditangani kepolisian, negara, dan pemerintah saja.
Untuk itu, masyarakat perlu dilibatkan melalui upaya pemberdayaan.
"Itu saya pikir bagian dari demokrasi ya, bagaimana mengelola masyarakat itu untuk terlibat di dalam mengelola situasi," kata dia.
Moeldoko mengatakan, Perpres 7/2021 juga lahir atas dorongan organisasi masyarakat sipil (civil society organization/CSO).
Setidaknya, ada 50 CSO yang mendukung agar Perpres itu dilahirkan.
Baca juga: Anggota Komisi I DPR Nilai Perpres Jawab Faktor Pemicu Ekstremisme
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.