"Adapun perlu kami sampaikan juga bahwa (pendaftaran ke) pengadilan TUN berdasarkan (keterangan) Evi Novida Ginting dan Kuasa hukumnya (telah) dilakukan secara elektronik pada pukul 07.31 WIB," ujar dia.
Baca juga: Pembelaan Arief Budiman Setelah Diberhentikan DKPP dari Jabatan Ketua KPU
Arief juga merasa tidak melanggar kewenangannya dengan menerbitkan surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 pada18 Agustus 2020 yang menurut pengadu memulihkan Evi sebagai komisioner KPU.
Ia mengatakan, surat tersebut hanya bersifat administratif sebagai tindaklanjut dari keputusan Presiden Presiden Republik Indonesia Nomor 83/P/2020.
Keppres Nomor 83/P/ 2020 berbunyi, "Mencabut keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022."
"Hal ini membuktikan bahwa tidak pernah penerbitan surat yang bersifat mengaktifkan kembali saudari Evi Novita Ginting Manik," ujar Arief.
Baca juga: Arief Budiman Bantah Lakukan Perlawanan ke DKPP karena Temani Evi Novida ke PTUN
Namun, DKPP menilai Arief telah terbukti melanggar etik dan dijatuhi hukuman pemberhentian dari jabatan Ketua KPU.
Hal itu diungkapkan dalam putusan DKPP yang dibacakan dalam sidang yang disiarkan secara daring, Rabu (13/1/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.