JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menilai, rekrutmen yang kurang baik bisa menjadi salah satu penyebab munculnya masalah ego sektoral antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Doli melihat KPU dan DKPP saling menunjukkan arogansi.
Ini tampak dari pemberhentikan Arief Budiman sebagai ketua KPU karena dinilai melanggar etik.
"Misalnya, saya berkali-kali dan saya juga protes dengan teman-teman DKPP bahwa pengisian teman-teman DKPP itu kan adalah saya kira ini fakta yang tidak bisa kita hindari bahwa mereka adalah orang-orang yang pernah berkompetisi dengan kawan-kawannya di KPU dan Bawaslu sekarang," kata Doli dalam diskusi daring, Rabu (20/1/2021).
Baca juga: Ketua Komisi II DPR Nilai KPU dan DKPP Saling Tunjukkan Arogansi
"Mudah-mudahan saya selama mengatakan ini salah, tetapi faktanya menunjukkan sepertinya kasus-kasus yang muncul dari persaingan antara tiga institusi penyelenggara ini bisa jadi juga ada di latar belakangi dengan persoalan-persoalan itu," kata dia lagi.
Oleh karena itu, dalam hal kaitanya dengan rekrutmen, terutama di DKPP, Doli menyarakan lebih baik diisi dengan orang-orang yang minim kepentingan.
Selain itu, orang yang benar-benar ingin mewujudkan penyelenggara pemilu yang bersih dan berintegritas.
Adapun Arief Budiman diberhentikan dari jabatan Ketua KPU oleh DKPP karena dinilai melanggar etik dengan ikut mendampingi Evi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Evi menggugat pemecatannya sebagai Komisioner KPU atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara calon legislatif (caleg) Pemilu 2019.
Baca juga: Diminta Komisi II Jelaskan Pemecatan Arief Budiman, DKPP Tolak Berkomentar
Pemberhentian Arief bermula dari adanya aduan dari warga bernama Jupri yang menggugat Arief dengan dalil aduan mendampingi atau menemani Evi untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.
Pengadu juga mendalilkan Arief telah membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya yakni menerbitkan Surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020.
Arief, dalam sidang DKPP 18 November 2020, menjelaskan alasan kehadirannya mendampingi Evi.
"Teradu hanya memberikan dukungan moril kepada saudara Evi Novida Ginting Manik sebagai kolega yang sudah bekerja sama selama beberapa tahun sebagai pimpinan KPU RI," kata Arief.
Menurut dia, kedatangannya bukan untuk mengantar Evi mendaftarkan gugatan ke PTUN. Sebab, gugatan itu telah disampaikan Evi secara daring pada pagi harinya.
Sementara itu, ia datang ke PTUN pada siang hari.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.