JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menilai, ada ego sektoral antara pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hal itu, kata dia, terlihat dari diberhentikannya Arief Budiman sebagai Ketua KPU karena dinilai melanggar etik.
Pelanggaran etika tersebut, menurut DKPP, berawal dari tindakan Arief yang mengantarkan Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengurus gugatan pemecatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kemudian reaksi yang ditimbulkan oleh KPU pun reaksi yang berlebihan juga, tidak ada komunikasi dengan pihak di luar mereka berdua begitu," kata Doli dalam diskusi daring, Rabu (20/1/2021).
Baca juga: Diminta Komisi II Jelaskan Pemecatan Arief Budiman, DKPP Tolak Berkomentar
Selain itu, Doli sering melihat pimpinan KPU dak DKPP tidak pernah terlihat lengkap saat rapat dengan Komisi II DPR.
Hal semacam ini, menurut dia, tidak baik dan menimbulkan pandangan yang buruk dari publik terhadap penyelenggara pemilu.
"Di mana seharusnya antar lembaga penyelenggara ini terbangun sinergi, koordinasi yang baik, saling mendukung, tapi ini menunjukan masing-masing arogansi dan punya kekuatan sendiri-sendiri gitu," ujar dia.
Adapun kasus pemecatan Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara calon legislatif (caleg) Pemilu 2019 berbuntut panjang.
Arief Budiman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPU oleh DKPP karena dinilai melanggar etik dengan ikut mendampingi Evi menggugat pemecatannya ke PTUN.
Baca juga: Pembelaan Arief Budiman Setelah Diberhentikan DKPP dari Jabatan Ketua KPU
Pemberhentian Arief bermula dari adanya aduan dari warga bernama Jupri yang menggugat Arief dengan dalil aduan mendampingi atau menemani Evi untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.
Pengadu juga mendalilkan Arief telah membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya yakni menerbitkan Surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020.
Arief, dalam sidang DKPP 18 November 2020, menjelaskan alasan kehadirannya mendampingi Evi.
"Teradu hanya memberikan dukungan moril kepada saudara Evi Novida Ginting Manik sebagai kolega yang sudah bekerja sama selama beberapa tahun sebagai pimpinan KPU RI," kata Arief.
Menurut Arief, kedatangannya bukan untuk mengantar Evi mendaftarkan gugatan ke PTUN. Sebab, gugatan itu telah disampaikan Evi secara daring pada pagi harinya.
Sementara itu, ia datang ke PTUN pada siang hari.
"Adapun perlu kami sampaikan juga bahwa (pendaftaran ke) pengadilan TUN berdasarkan (keterangan) Evi Novida Ginting dan Kuasa hukumnya (telah) dilakukan secara elektronik pada pukul 07.31 WIB," ujar dia.
Baca juga: KPU Tunjuk Ilham Saputra Jadi Plt Ketua Gantikan Arief Budiman
Arief juga merasa tidak melanggar kewenangannya dengan menerbitkan Surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 pada18 Agustus 2020 yang menurut pengadu memulihkan Evi sebagai komisioner KPU.
Ia mengatakan, surat tersebut hanya bersifat administratif sebagai tindaklanjut dari keputusan Presiden Presiden Republik Indonesia Nomor 83/P/2020.
Keppres Nomor 83/P/ 2020 berbunyi, "Mencabut keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022."
"Hal ini membuktikan bahwa tidak pernah penerbitan surat yang bersifat mengaktifkan kembali saudari Evi Novita Ginting Manik," ujar Arief.
Namun, DKPP menilai Arief telah terbukti melanggar etik dan dijatuhi hukuman pemberhentian dari jabatan Ketua KPU.