JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Muhammad Zain menyambut baik adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021.
Adapun Perpres tersebut berisi tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024 (RAN PE).
Dalam perpres itu pemerintah berencana memberikan pelatihan kepada guru hingga dosen pendidikan formal mengenai materi pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Baca juga: Dukung Perpres Pencegahan Ekstremisme, NU Minta Pelaksanaannya Optimal
Nantinya, para guru dan dosen akan diberi pelatihan tentang sistem belajar mengajar dengan metode pembelajaran berpikir kritis.
“Perpres tersebut tentu relevan dengan visi Kemenag baru yang mengusung moderasi beragama dan umat rukun,” kata Zain kepada Kompas.com, Rabu (20/1/2021).
Zain mengatakan, pelatihan bagi guru untuk pencegahan aksi ektremisme juga adalah sebuah program penting.
“Sebab, guru memiliki peran sangat vital di Indonesia dalam pembangunan dan penanaman karakter baik bagi siswa,” ucap Zain.
Baca juga: NU Sambut Baik Perpres Pencegahan Ekstremisme, Siap jika Diminta Bantu Pelatihan
Selain itu, Zain menyebut, karakter dan keberagamaan Indonesia yang majemuk, toleran, rukun dan damai perlu terus dirawat dan dipelihara.
“Kurikulum juga perlu diperkuat untuk mendukung program pencegahan ekstremisme tersebut,” ucap dia.
Zain menuturkan, Indonesia sejatinya dapat mengambil pelajaran dari negara-negara Timur Tengah yang porak-poranda akibat ideologi ekstrimisme ini.
Apalagi, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga mengajak masyarakat untuk memperkuat ukhuwah Islamiyah ( solidaritas dan persaudaraan sesama muslim), ukhuwah wathaniyah ( persaudaraan antar warga bangsa) dan ukhuwah Insaniyah (mempererat persaudaraan kemanusiaan).
Baca juga: Jokowi Teken Perpres 7/2021, Pemerintah Bakal Kembangkan Daerah Percontohan Pencegahan Ekstremisme
Atas dasar itu, Zain mengatakan, satuan pendidikan di Kementerian Agama siap melaksanakan perpres tersebut.
“Setuju dan siap melaksanakan perpres nomor 7 tahun 2021,” kata Zain.
Adapun Perpes Nomor 7 Tahun 2021 diteken Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2021 dan resmi diundangkan sehari setelahnya.
Bab 1 Perpres tersebut menjelaskan, RAN PE merupakan serangkaian program yang akan dilaksanakan berbagai kementerian/lembaga terkait untuk memitigasi ekstremisme berbasis kekerasan.
"RAN PE diharapkan dapat menjadi acuan utama implementasi penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme oleh setiap kementerian/lembaga terkait," demikian bunyi petikan Perpres.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.