JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Muhammad Zain menyambut baik adanya Peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 7 Tahun 2021.
Adapun Perpres tersebut berisi tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024 (RAN PE).
Dalam perpres itu pemerintah berencana memberikan pelatihan kepada guru hingga dosen pendidikan formal mengenai materi pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Baca juga: Dukung Perpres Pencegahan Ekstremisme, NU Minta Pelaksanaannya Optimal
Nantinya, para guru dan dosen akan diberi pelatihan tentang sistem belajar mengajar dengan metode pembelajaran berpikir kritis.
“Perpres tersebut tentu relevan dengan visi Kemenag baru yang mengusung moderasi beragama dan umat rukun,” kata Zain kepada Kompas.com, Rabu (20/1/2021).
Zain mengatakan, pelatihan bagi guru untuk pencegahan aksi ektremisme juga adalah sebuah program penting.
“Sebab, guru memiliki peran sangat vital di Indonesia dalam pembangunan dan penanaman karakter baik bagi siswa,” ucap Zain.
Baca juga: NU Sambut Baik Perpres Pencegahan Ekstremisme, Siap jika Diminta Bantu Pelatihan
Selain itu, Zain menyebut, karakter dan keberagamaan Indonesia yang majemuk, toleran, rukun dan damai perlu terus dirawat dan dipelihara.
“Kurikulum juga perlu diperkuat untuk mendukung program pencegahan ekstremisme tersebut,” ucap dia.
Zain menuturkan, Indonesia sejatinya dapat mengambil pelajaran dari negara-negara Timur Tengah yang porak-poranda akibat ideologi ekstrimisme ini.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan