JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Muhammad Zain menyambut baik adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021.
Adapun Perpres tersebut berisi tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024 (RAN PE).
Dalam perpres itu pemerintah berencana memberikan pelatihan kepada guru hingga dosen pendidikan formal mengenai materi pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Baca juga: Dukung Perpres Pencegahan Ekstremisme, NU Minta Pelaksanaannya Optimal
Nantinya, para guru dan dosen akan diberi pelatihan tentang sistem belajar mengajar dengan metode pembelajaran berpikir kritis.
“Perpres tersebut tentu relevan dengan visi Kemenag baru yang mengusung moderasi beragama dan umat rukun,” kata Zain kepada Kompas.com, Rabu (20/1/2021).
Zain mengatakan, pelatihan bagi guru untuk pencegahan aksi ektremisme juga adalah sebuah program penting.
“Sebab, guru memiliki peran sangat vital di Indonesia dalam pembangunan dan penanaman karakter baik bagi siswa,” ucap Zain.
Baca juga: NU Sambut Baik Perpres Pencegahan Ekstremisme, Siap jika Diminta Bantu Pelatihan
Selain itu, Zain menyebut, karakter dan keberagamaan Indonesia yang majemuk, toleran, rukun dan damai perlu terus dirawat dan dipelihara.
“Kurikulum juga perlu diperkuat untuk mendukung program pencegahan ekstremisme tersebut,” ucap dia.
Zain menuturkan, Indonesia sejatinya dapat mengambil pelajaran dari negara-negara Timur Tengah yang porak-poranda akibat ideologi ekstrimisme ini.
Apalagi, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga mengajak masyarakat untuk memperkuat ukhuwah Islamiyah ( solidaritas dan persaudaraan sesama muslim), ukhuwah wathaniyah ( persaudaraan antar warga bangsa) dan ukhuwah Insaniyah (mempererat persaudaraan kemanusiaan).
Baca juga: Jokowi Teken Perpres 7/2021, Pemerintah Bakal Kembangkan Daerah Percontohan Pencegahan Ekstremisme
Atas dasar itu, Zain mengatakan, satuan pendidikan di Kementerian Agama siap melaksanakan perpres tersebut.
“Setuju dan siap melaksanakan perpres nomor 7 tahun 2021,” kata Zain.
Adapun Perpes Nomor 7 Tahun 2021 diteken Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2021 dan resmi diundangkan sehari setelahnya.
Bab 1 Perpres tersebut menjelaskan, RAN PE merupakan serangkaian program yang akan dilaksanakan berbagai kementerian/lembaga terkait untuk memitigasi ekstremisme berbasis kekerasan.
"RAN PE diharapkan dapat menjadi acuan utama implementasi penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme oleh setiap kementerian/lembaga terkait," demikian bunyi petikan Perpres.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.