"Satgas Covid harus mengevaluasi pemilihan-pemilihan influencer agar tidak terjadi mispersepsi di masyarakat," ujarnya.
"Jadi seolah-olah dapat vaksin terus bisa seenaknya. Tapi ya itulah, terjadi miss komunikasi," ucap dia.
3. Influencer untuk berantas ekstremisme
Terbaru, Pemerintah juga akan memanfaatkan jasa influencer untuk memberantas ekstremisme dan terorisme di masyarakat.
Baca juga: Rp 72 Miliar untuk Influencer dalam Atasi Dampak Virus Corona, Pengamat: Mau Diapain?
Hal itu termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024 ( RAN PE) yang diteken Jokowi pada 7 Januari.
Bab 1 Perpres tersebut menjelaskan, RAN PE merupakan serangkaian program yang akan dilaksanakan berbagai kementerian/lembaga terkait untuk memitigasi ekstremisme berbasis kekerasan.
"RAN PE diharapkan dapat menjadi acuan utama implementasi penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme oleh setiap kementerian/lembaga terkait," demikian bunyi petikan Perpres.
Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah telah menyusun serangkaian strategi, salah satunya fokus pada peningkatan efektivitas kampanye pencegahan ekstremisme di kalangan kelompok rentan (kontra radikalisasi).
Dalam upaya ini, pemerintah melibatkan sejumlah pihak, mulai dari tokoh pemuda, agama, adat, tokoh perempuan, media massa, hingga influencer media sosial.
Baca juga: Soal Anggaran Rp 72 Miliar untuk Influencer, Ketua PHRI: Baik tapi Belum Tentu Efektif
Alasan dilibatkannya sejumlah pihak ini yakni belum optimalnya partisipasi tokoh pemuda hingga influencer media sosial, termasuk mantan narapidana teroris, dalam menyampaikan pesan pencegahan ekstrimisme.
Merujuk pada Perpres, pihak-pihak tersebut nantinya akan ikut menyampaikan pesan pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, baik melalui produksi konten internet maupun kampanye kreatif daring dan luring.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.