JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional.
Aturan tersebut ditandatangani Jokowi dan diundangkan pada 12 Januari 2021. PP ini mengatur salah satunya tentang Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) bagi warga negara.
"PKBN adalah segala usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan, pendidikan, dan/atau pelatihan kepada warga negara guna menumbuhkembangkan sikap dan perilaku serta menanamkan nilai dasar bela negara," dikutip dari Pasal 1 angka 11 PP 3/2021.
Baca juga: PP 3/2021 Terbit, Presiden Dapat Mobilisasi Warga Negara dalam Keadaan Perang
Pada Pasal 3 ayat (1) dikatakan, penyelenggaraan PKBN merupakan bagian dari pendidikan kewarganegaraan. PKBN diselenggarakan di tiga lingkup, yakni pendidikan, masyarakat, dan pekerjaan.
Pada lingkup pendidikan, PKBN dilaksanakan melalui penyusunan pedoman PKBN, sosialisasi dan diseminasi, serta pemantauan dan evaluasi.
Pedoman PKBN disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan, pendidikan, agama, serta melibatkan menteri/pimpinan lembaga terkait lainnya, civitas akademika, serta pakar pendidikan.
Adapun sosialisasi dan diseminasi PKBN yang dimaksud dapat berupa seminar, lokakarya, penyuluhan, diskusi interaktif, dan lainnya.
Baca juga: PP 3/2021 Diteken Jokowi, Warga Bisa Jadi Komponen Cadangan Perkuat TNI
Pada lingkungan masyarakat, PKBN dilaksanakan melalui penyusunan pedoman PKBN, sosialisasi dan diseminasi, diklat, serta pemantauan dan evaluasi.
Penyelenggaraan PKBN di lingkungan ini ditujukan setidaknya kepada 8 kalangan, yakni tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan kader organisasi masyarakat.
Kemudian kader organisasi komunitas, kader organisasi profesi, kader partai politik, dan kelompok masyarakat lainnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan