JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam Peraturan Pemerintah ( PP) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi yang diteken Presiden Joko Widodo ( Jokowi), penamaan unsur rupabumi seperti pulau, gunung, laut, dan lainnya boleh menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing.
Meski demikian, penggunaan bahasa Indonesia tetap diutamakan untuk menamai unsur-unsur rupabumi tersebut.
Secara detail, prinsip-prinsip penamaan unsur rupabumi tersebut tercantum dalam Bab 2 Pasal 3 yang dijabarkan dalam beberapa poin.
Dalam Pasal 3 peraturan itu, disebutkan bahwa nama rupabumi harus memenuhi prinsip sebagai berikut:
a. menggunakan bahasa Indonesia;
b. dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila unsur rupabumi memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan;
c. menggunakan abjad romawi;
d. menggunakan satu nama untuk satu unsur rupabumi;
e. menghormati keberadaan suku, agama, ras, dan golongan;
f. menggunakan paling banyak tiga kata;
Baca juga: PP 3/2021 Diteken Jokowi, Warga Bisa Jadi Komponen Cadangan Perkuat TNI
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan