JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional.
PP itu ditandatangani Jokowi pada 12 Januari 2021 dan diundangkan pada tanggal yang sama.
Salah satu yang diatur PP tersebut yaitu tentang pembentukan, penetapan, dan pembinaan Komponen Cadangan.
"Komponen Cadangan merupakan sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama," demikian bunyi Pasal 1 angka 9 PP 3/2021.
Baca juga: DPR Sahkan RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional
Adapun yang dimaksud dengan Komponen Utama ialah Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Pada Pasal 48 PP 3/2021 disebutkan, Komponen Cadangan terdiri dari warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional.
Sementara, pada Pasal 49 dijelaskan bahwa pembentukan Komponen Cadangan dari unsur warga negara dikelompokkan menjadi 3, yakni Komponen Cadangan matra darat, matra laut, dan matra udara.
Pembentukan Komponen Cadangan terdiri atas sejumlah tahapan, mulai dari pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran, dan penetapan.
Tahapan seleksi sendiri meliputi seleksi administratif dan kompetensi yang terdiri dari proses uji kesehatan, kemampuan, pengetahuan/wawasan, dan sikap calon.
Baca juga: Kementerian Pertahanan Tegaskan Komponen Cadangan Bukan Wajib Militer
Calon Komponen Cadangan yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama 3 bulan. Pelatihan dasar itu dilaksanakan pada lembaga pendidikan di lingkungan TNI dan/atau kesatuan TNI.
Selama mengikuti pelatihan dasar kemiliteran, calon Komponen Cadangan berhak memperoleh uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, perawatan kesehatan, dan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Nantinya, calon yang dinyatakan lulus pelatihan dasar kemiliteran ditetapkan dan diangkat sebagai Komponen Cadangan oleh menteri terkait.
Baca juga: Kemenhan Targetkan 25.000 Milenial Gabung Komponen Cadangan Pertahanan
Selanjutnya, Komponen Cadangan dilantik dan mengucapkan sumpah/janji. Mereka yang sudah mengucap sumpah kemudian diberi surat keputusan pengangkatan sebagai Komponen Cadangan dan tanda kelulusan pelatihan dasar kemiliteran.
Sebagaimana bunyi Pasal 58, Komponen Cadangan yang telah dilantik diberikan pangkat. Pemberian pangkat mengacu pada penggolongan pangkat TNI.
"Pangkat Komponen Cadangan hanya digunakan pada masa aktif Komponen Cadangan," bunyi Pasal 58 Ayat (3) PP 3/2021.
Pemberian pangkat sebagaimana tersebut, menurut Pasal 58 Ayat (4), tidak menimbulkan hak lain selain hak Komponen Cadangan yang telah diatur dalam undang-undang.
Baca juga: Dahnil Kini Sebut Eks Teroris Tak Bisa Ikut Komponen Cadangan Pertahanan
Adapun ketentuan mengenai jenis, bentuk, warna, serta tata cara pemberian dan pemakaian pangkat Komponen Cadangan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Menurut Pasal 62 PP yang sama, masa pengabdian Komponen Cadangan terdiri dari masa aktif dan masa tidak akitf.
Masa aktif yang dimaksud yakni ketika Komponen Cadangan mengikuti pelatihan penyegadan dan atau pada saat mobilisasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.