Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RI Rawan Bencana, Revisi UU Penanggulangan Bencana Dibahas DPR-Pemerintah

Kompas.com - 20/01/2021, 12:29 WIB
Irfan Kamil,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comKomisi VIII DPR RI bersama pemerintah membahas revisi terhadap Undang-Undang Penanggulangan Bencana dalam rapat perdana yang dilakukan panitia kerja, Rabu (20/1/2021).

Wakil ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily yang memimpin rapat tersebut mengatakan bahwa pembahasan revisi UU Penanggulangan Bencana semakin relevan untuk segera dibahas.

Sebab, menurut Ace, awal tahun ini Indonesia dilanda dengan berbagai macam bencana alam dari mulai Sumedang, Sulawesi Barat, Manado, Kalimantan dan di daerah-daerah yang lain.

"Kami menyebutnya ini adalah upaya kita untuk terus menerus menyempurnakan manajemen reformasi penanggulangan bencana kita,” kata Ace dalam rapat panja di Kompleks Parlemen, Rabu (20/1/2021).

Baca juga: Tangani Bencana, Satgas Minta Tempat Evakuasi Warga Sehat Dipisah dari Pasien Covid-19

Ace mengatakan, sebelum masuk pada pembahasan Undang-Undang Penanggulangan Bencana, Komisi VIII sudah terlebih dahulu membahasnya secara intens dengan menyerap berbagai macam informasi dan masukan dari berbagai pihak.

"Kami ingin sampaikan bahwa panja Komisi VIII telah melakukan sosialisasi, public hearing dan mencari masukan dari berbagai pihak terutama dari kalangan masyarakat, dan dari pemerintah daerah tentang revisi Undang-Undang penanggulangan bencana," kata dia.

Ace menyebutkan, Komisi VIII DPR telah mencatat berbagai macam kesimpulan dari hasil pembicaraan dan pembahasan baik dengan pemerintah daerah maupun dengan kalangan akademisi, NGO, masyarakat dan stakeholder dari penanggulangan bencana.

"Pada umumnya menyatakan, mereka memberikan dukungan terhadap revisi Undang-Undang Penanggulangan Bencana ini,” ujar Ace.

Baca juga: Cegah Covid-19 Pasca-bencana, Kemenkes Screening dan Testing untuk Warga Terdampak Gempa Sulbar

Oleh karena itu, kata dia, Komisi VIII DPR harus melakukan langkah-langkah cepat dan melakukan terobosan-terobosan yang lebih akseleratif di tengah situasi negara yang sedang menghadapi berbagai bencana alam dan non alam, misalnya pandemi Covid-19 maupun bencana alam yang sedang terjadi.

Lebih lanjut, ia mengatakan, rapat panja DPR ini adalah rapat pertama Komisi VIII dengan pemerintah sebagai tindak lanjut dari rapat kerja pada 7 semptember 2020 yang lalu.

"Kita sudah melewati dua masa sidang dan baru sekarang kita rapat maka rapat, ini menjadi sangat penting untuk kita sama-sama bahas," kata politisi Golkar ini.

Baca juga: Walhi: Kalsel Darurat Ruang dan Darurat Bencana Ekologis

Ace menuturkan, dalam rapat kerja, berdasarkan ketentuan Pasal 144 Ayat 5 Tata Tertib Nomor 1 DPR RI Tahun 2014, pembahasan Rancangan Undang-Undang harus dilakukan melalui panitia kerja.

Kemudian, lanjut dia, pada Pasal 146 menyebut panja bertugas membahas tentang substansi RUU atau materi yang diputuskan di dalam rapat kerja komisi.

"Kemudian berdasarkan ketentuan pasal 146 ayat 3, rapat panja membahas substansi rancangan Undang-Undang berdasarkan daftar inventarisasi masalah (DIM)," ucap Ace.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com