JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang pengacara yang juga kerabat eks caleg PDI-P Harun Masiku, Daniel Tonapa Masiku, Selasa (19/1/2021).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan terhadap Daniel, penyidik mendalami dugaan adanya komunikasi antara Harun dan Daniel.
"Didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan adanya jalinan komunikasi saksi yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan tersangka HAR (Harun)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Baca juga: Kerabat Minta Harun Masiku Serahkan Diri ke KPK
Ali mengatakan, Daniel juga dikonfirmasi soal keberadaan Harun yang saat ini masih berstatus sebagai buron KPK sejak Januari 2020.
Sementara itu, setelah diperiksa penyidik, Daniel mengaku tidak tahu-menahu soal keberadaan Harun.
"Penyidik menanyakan hanya seputar itu saja, apakah ada informasi (keberadaan Harun Masiku). Saya bilang tidak ada informasi. Terakhir saya ketemu itu mungkin 3 atau 4 tahun yang lalu," ujar Daniel, Selasa, dikutip dari Antara.
Ali pun menegaskan, KPK masih terus memburu keberadaan tersangka kasus suap terkait penetapan anggota DPR RI tahun 2019-2024 itu.
"Ini masih tetap menjadi kewajiban KPK untuk secepatnya menemukan yang bersangkutan serta menyelesaikan pemberkasan perkaranya hingga tuntas," ujar Ali.
Baca juga: Kasus Harun Masiku, KPK Panggil Seorang Pengacara sebagai Saksi
Dalam kasus ini, Harun disangka menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina melalui seseorang bernama Saeful Bahri.
Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu anggota DPR Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I yakni Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Baca juga: Soal Harun Masiku, KPK: Selama Tak Lihat Jenazahnya, Kami Anggap Masih Hidup
Wahyu, Agustiani, dan Saeful kini telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Wahyu divonis hukuman 6 tahun penjara, Agustiani divonis 4 tahun penjara, sedangkan Saeful divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.