Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Sumarwini Bekerja di Arab Saudi, Berhasil Pulang ke Tanah Air Usai Dituduh Lakukan Kekerasan

Kompas.com - 20/01/2021, 10:25 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jember, Jawa Timur, Sumarwini akhirnya bisa bernafas lega setelah berhasil angkat kaki dari Arab Saudi.

Sekitar 2006, ia memutuskan untuk bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Riyadh, Arab Saudi. Kepergiannya dari tanah kelahirannya membawa segudang harapan untuk memperbaiki nasib.

Namun, dua tahun menjalani rutinitas pekerjaannya, ia mulai menemui apa yang kemudian hari menjadi mimpi buruknya.

Tepat pada 2008, petaka itu datang setelah majikannya menuduh Sumarwini telah melakukan tindak kekerasan dan perbuatan tidak sewajarnya kepada dua anak majikan yang masih di bawah umur.

Baca juga: Pemerintah Diminta Pastikan Tak Ada Oknum Palsukan Tes Covid-19 Pekerja Migran RI ke Taiwan

Tuduhan ini menyeretnya ke meja pemeriksaan. Ironisnya, perempuan kelahiran 1979 itu terpaksa mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukannya karena mendapat tekanan.

Pengadilan setempat kemudian memvonisnya 1 tahun penjara, 240 kali cambuk dan denda ganti rugi sebesar SAR 536 ribu (sekitar Rp 1,9 miliar), serta penahanan selama 5 tahun atas tuntutan hak khusus oleh majikan.

Dalam perkembangan persidangan banding di pengadilan, majikan menaikkan tuntutan ganti rugi menjadi SAR 1, 536.000 (setara Rp 5,6 miliar) sesuai keputusan yang dikeluarkan Komisi Penilain Kerugian.

Sejak 27 Desember 2008, Sumarwini menjalani kehidupannya dari balik jeruji besi hingga akhirnya pada November 2013, KBRI Riyadh berhasil mengeluarkannya dari tahanan dengan jaminan.

Baca juga: BP2MI Kecewa Taiwan Perpanjang Larangan Kedatangan Pekerja Migran Indonesia

Keluar dari tahanan, Sumarwini berpindah ke penampungan (shelter) KBRI dan hidup dengan sesama PMI kurang beruntung lainnya. Mereka menunggu proses penyelesaian masalah maupun tuntutan hak-hak mereka sebelum dapat pulang ke Tanah Air.

Statusnya yang masih dicekal turut menyulitkannya untuk bisa kembali ke Indonesia. Terlebih, proses peradilan berlarut-larut tanpa adanya kepastian hukum yang final.

Nasib baik akhirnya berpihak kepada Sumarwini. Pada 11 Maret 2020, KBRI mendapat informasi pengadilan telah menutup kasus Sumarwini karena penuntut (majikan) tidak pernah lagi datang memenuhi panggilan pengadilan.

Akan tetapi, Sumarwini masih belum bisa keluar dari Arab Saudi karena statusnya masih masuk daftar cekal.

Pada Agustus 2020, KBRI kemudian mengirim nota diplomatik ke Kementerian Luar Negeri Arab Saudi untuk meminta bantuan agar otoritas berwenang membersihkan nama Sumarwini dari kasus dan tuduhan yang membelitnya.

Baca juga: KBRI Riyadh Apresiasi Penyumbang Dana untuk Pembebasan TKI Etty Toyib

Usaha KBRI dilanjutkan dengan mendatangi Kepolisian Provinsi Riyadh dan berlanjut hingga diperoleh exit permit melalui Maktab Amal (Kantor Dinas Ketenagakerjaan) pada 17 Januari 2021.

Sumarwini akhirnya memastikan bisa kembali ke Indonesia dengan menggunakan maskapai Etihad yang berangkat dari Riyadh pada Selasa (19/1/2021) malam waktu setempat.

"Alhamdulillah ya Rabbi. Terima kasih KBRI Riyadh yang telah banyak membantu saya," ujar Sumarwini dalam keterangan tertulis KBRI Riyadh, Rabu (20/1/2021).

Sumarwini sendiri tercatat menjadi penghuni terlama di penampungan KBRI, yakni 7 tahun, 2 bulan, 1 hari. Semua itu dijalaninya hanya untuk mendapatkan kepastian hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com