JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek tersandung dugaan kasus korupsi.
Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan investasi oleh perusahaan badan hukum publik tersebut.
Untuk itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, penyidik mulai memeriksa sejumlah saksi berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Print-02/F.2/Fd.2/01/2021.
"Mulai melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait sebagai saksi dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT BPJS Ketenagakerjaan,” kata Leonard dalam keterangannya, Selasa (19/1/2021).
Saksi dan penggeledahan
Penyidik pun menjadwalkan pemeriksaan terhadap 20 pejabat serta karyawan kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa dan Rabu (20/1/2021).
Leonard menjelaskan, sedianya 10 saksi di antaranya dijadwalkan untuk dimintai keterangan pada Selasa, dan sisanya pada hari ini.
Akan tetapi, penyidik ternyata hanya memeriksa enam orang saksi terkait kasus ini pada Selasa kemarin. Leonard tak mengungkapkan lebih lanjut alasan ketidakhadiran saksi lainnya.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan," ujar Leonard dalam keterangan tertulis, Selasa.
Adapun keenam saksi yang diperiksa yakni RU selaku Deputi Direktur Manajemen Risiko Investasi BPJS Ketenagakerjaan; EH selaku Asisten Deputi Analisis Portofolio BPJS Ketenagakerjaan; dan HN selaku Deputi Direktur Akuntansi BPJS Ketenagakerjaan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan