JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah akan menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) Kepemilikan Senjata Api dan Bahan Peledak sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana terorisme.
Rencana tersebut termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2021 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 7 Januari.
“Tidak memadainya lagi peraturan perundang-undangan mengenai kepemilikan senjata api dan bahan peledak yang berakibat pada kurang efektifnya kontrol dan pengendalian terhadap penggunaan senjata api dan bahan peledak,” demikian bunyi petikan Perpres tersebut.
Karena itu pemerintah menilai diperlukan penyusunan RUU tentang Kepemilikan Senjata Api dan Bahan Peledak.
Untuk itu pemerintah akan segera menyusun naskah akademik dan draf RUU Kepemilikan Senjata Api dan Bahan Peledak.
Nantinya penyusunan nakah akademik dan draf RUU Kepemilikan Senjata Api dan Bahan Peledak akan melibatkan TNI-Polri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorime.
Adapun Perpes Nomor 7 Tahun 2021 diteken Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2021 dan resmi diundangkan sehari setelahnya.
Bab 1 Perpres tersebut menjelaskan, RAN PE merupakan serangkaian program yang akan dilaksanakan berbagai kementerian/lembaga terkait untuk memitigasi ekstremisme berbasis kekerasan.
Baca juga: Jokowi Teken Perpres 7/2021, Pemerintah Bakal Kembangkan Daerah Percontohan Pencegahan Ekstremisme
"RAN PE diharapkan dapat menjadi acuan utama implementasi penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme oleh setiap kementerian/lembaga terkait," demikian bunyi petikan Perpres.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.