Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Terbitkan Inpres Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Perbatasan

Kompas.com - 19/01/2021, 20:03 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi pada Kawasan Perbatasan Negara di Aruk, Motaain dan Skouw. Inpres tersebut ditandatangani Jokowi pada 11 Januari 2021.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, inpres itu akan mempercepat tercapainya kawasan perbatasan Aruk, Motaain, dan Skouw sebagai sentra baru ekonomi.

Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk berbatasan dengan negara Malaysia, PLBN Motaain berbatasan dengan Timor Leste dan PLBN Skouw yang berbatasan dengan Papua Nugini.

Baca juga: Jokowi: Kawasan Perbatasan dan Pulau Terdepan Harus Merasakan Kehadiran Negara

"Pada berbagai kesempatan saat meresmikan PLBN, Presiden selalu menekankan untuk daerah PLBN ini harus menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru," kata Pramono, melalui keterangan tertulis, Selasa (19/1/2021).

"Sekarang etalase kita relatif sudah jauh lebih baik dibandingkan dengan seluruh negara tetangga kita, baik itu dengan Malaysia, Papua Nugini, Timor Leste dan sebagainya. Kita maksimalkan agar inpres yang diberi batas waktu dua tahun ini, kita bisa mengerjakan sebaik-baiknya dalam kurun 2021-2022," tutur dia.

Pramono menuturkan, terdapat 60 program kegiatan yang harus dilaksanakan oleh 10 kementerian atau lembaga di kawasan perbatasan Aruk, Motaain, dan Skouw.

Enam puluh program kegiatan tersebut terdiri dari 21 program kegiatan di Aruk, 20 program kegiatan di Motaain dan 19 program kegiatan di Skouw.

Dengan adanya inpres tersebut, kementerian atau lembaga diharapkan dapat membuat tiga kawasan perbatasan itu sebagai pusat pertumbuhan ekonomi.

Baca juga: Pemerintah Mulai Kerjakan Tahap III Pos Lintas Batas Negara di Aruk

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian diminta memberi pengarahan dan menyelesaikan masalah yang timbul dari pelaksanaan inpres.

Sementara Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) diminta untuk mengoordinasikan pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan program kegiatan secara keseluruhan.

"Presiden mengharapkan bahwa dalam persoalan membangun pusat perekonomian di PLBN ini bisa kita koordinasikan yang baik sehingga betul-betul apa yang menjadi harapan presiden ini bisa terwujudkan," ujarnya.

Ada 10 Menteri yang mendapat Inpres Nomor 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi pada Kawasan Perbatasan Negara di Aruk, Motaain dan Skouw.

Sepuluh menteri tersebut adalah Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Menteri Perhubungan.

Kemudian, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Pertanian, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Menteri Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Baca juga: BNPP dan Pemprov NTT Godok Konsep Percepatan Pembangunan Ekonomi di Perbatasan Motaain

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com