JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara yang juga kerabat eks caleg PDI-P Harun Masiku, Daniel Tonapa Masiku, meminta Harun agar segera menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Harun adalah tersangka kasus terkait penetapan anggota DPR RI tahun 2019-2024 yang telah berstatus buronan KPK sejak Januari 2020 lalu.
"Dari saya pribadi karena masih saudaranya, saya secara pribadi meminta segera menyerahkan diri supaya ada kepastian bagi dia, kepastian bagi keluarga," kata Daniel di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (19/1/2021), dikutip dari Antara.
Baca juga: Soal Harun Masiku, KPK: Selama Tak Lihat Jenazahnya, Kami Anggap Masih Hidup
Daniel datang ke KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap yang menjerat Harun Masiku.
Daniel mengatakan, dalam pemeriksaan, penyidik bertanya kepadanya soal keberadaan Harun, tetapi ia mengaku tidak tahu-menahu.
"Penyidik menanyakan hanya seputar itu saja, apakah ada informasi (keberadaan Harun Masiku). Saya bilang tidak ada informasi. Terakhir saya ketemu itu mungkin 3 atau 4 tahun yang lalu," ujar Daniel.
Daniel juga mengaku kaget saat ditanya soal kabar yang menyebut Harun telah meninggal dunia.
"Saya justru kaget. Jadi, kita tentu berdoa semoga berita itu tidak benar," kata dia.
Baca juga: Harun Masiku hingga Sjamsul Nursalim, Ini Daftar 7 Buronan KPK
Plh Deputi Penindakan Setyo Budiyanto sebelumnya mengatakan, KPK meyakini Harun Masiku masih hidup.
"Terkait MD (meninggal dunia) atau tidak selama kami tidak melihat jenazahnya di mana, makamnya di mana, kuburannya di mana, maka kami menganggap yang bersangkutan saat ini statusnya masih hidup," kata Setyo, Minggu (10/1/2021).
Dalam kasus ini, Harun disangka menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina melalui seseorang bernama Saeful Bahri.
Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu anggota DPR Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I yakni Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Baca juga: Harun Masiku 300 Hari Buron, ICW: KPK Tak Lagi Disegani
Wahyu, Agustiani, dan Saeful kini telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Wahyu divonis hukuman 6 tahun penjara, Agustiani divonis 4 tahun penjara, sedangkan Saeful divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.