JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek siap memberikan keterangan terkait dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan dan investasi yang sedang didalami oleh Kejaksaan Agung.
Deputi Direktur Humas dan Antarlembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja mengungkapkan, pihaknya mengedepankan azas praduga tidak bersalah dan menghormati proses penyidikan di Kejagung.
"Manajemen BP Jamsostek siap untuk memberikan keterangan dengan transparan guna memastikan apakah pengelolaan investasi telah dijalankan sesuai tata kelola yang ditetapkan," ungkap Utoh kepada Kompas.com, Selasa (19/1/2021).
Baca juga: Kejagung Periksa Pejabat dan Geledah Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Diduga Ada Korupsi
Ia pun berharap kasus tersebut tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan pada publik di tengah upaya pemerintah memulihkan ekonomi nasional.
Menyoal pengelolaan dana yang dilakukan BP Jamsostek, Utoh menuturkan, pelaksanaannya mengacu pada instrumen dan batasan investasi yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015, serta beberapa peraturan OJK.
BP Jamsostek juga mengaku telah memiliki aturan yang ketat dalam memilih mitra investasi terbaik.
Dalam berinvestasi, BP Jamsostek mengklaim selalu mengutamakan aspek kepatuhan, kehati-hatian dan tata kelola yang baik agar peserta mendapatkan hasil optimal dengan risiko terukur.
Baca juga: Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Terkait Pengelolaan Keuangan dan Investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan
Menurut Utoh, pengelolaan dana BP Jamsostek tidak pernah mengalami kendala likuiditas dan selalu mampu memenuhi kewajiban klaim para peserta.
"Dana kelolaan BP Jamsostek per 31 Desember 2020 telah mencapai Rp 486,38 triliun dengan hasil investasi mencapai Rp 32,30 triliun, serta YOI (yield on investment) mencapai 7,38 persen," katanya.
Selain itu, Utoh mengungkapkan, kegiatan operasional BP Jamsostek diawasi dan diaudit secara rutin oleh Satuan Pengawas Internal, Dewas Pengawas, BPK, OJK, KPK dan Kantor Akuntan Publik.
Menurutnya, dari hasil audit lembaga-lembaga tersebut, BP Jamsostek mendapatkan predikat Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) atau Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 2016-2019.
"BP Jamsostek juga selalu menyampaikan hasil audit Laporan Keuangan (LK) dan Laporan Pengelolaan Program (LPP) tersebut kepada publik melalui media massa," tutur Utoh.
Baca juga: Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan, Kejagung Bakal Periksa 20 Pejabat dan Karyawan Kantor Pusat
Diberitakan, Kejagung mulai melakukan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Jaksa penyidik pun telah menggeledah kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan pada Senin (18/1/2021), dan menyita sejumlah data dan dokumen.
Selain itu, pada Selasa (19/1/2021) dan Rabu (20/1/2021), penyidik bakal memeriksa total 20 orang saksi yang terdiri dari pejabat dan karyawan kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.