JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan produksi dan pengedaran kosmetik ilegal.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Krisno Halomoan Siregar mengungkapkan, pihaknya menetapkan seorang tersangka berinisial R alias I yang berprofesi sebagai ahli kecantikan.
“Kosmetik dijual atau diedarkan di (klinik kecantikan) IVA milik tersangka dan juga melalui online,” kata Krisno dalam keterangannya, Selasa (19/1/2021).
Baca juga: 7 Kasus Kosmetik Ilegal di Tanah Air, Senilai Rp 1 Miliar hingga Diedarkan di Klinik Kecantikan
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Setelah melakukan penelusuran, tim Bareskrim menemukan sejumlah barang bukti di klinik kecantikan IVA Skin Care, Penjaringan, Jakarta Utara pada 13 Januari 2021.
Di klinik kecantikan yang menjadi lokasi penjualan, polisi menemukan kosmetik ilegal atau tanpa izin edar serta beberapa produk dengan izin edar yang kedaluwarsa.
Dari hasil pengembangan, tim menemukan tempat produksi di sebuah rumah di kawasan Penjaringan.
Polisi kemudian menyita bahan-bahan kimia serta alat-alat yang diduga digunakan untuk memproduksi kosmetik ilegal.
Krisno mengatakan, tersangka R tidak memiliki keahlian di bidang farmasi untuk memproduksi kosmetik tersebut.
“Ibu R alias Ibu I yang mengaku sudah menjalankan usahanya selama 20 tahun dengan mempekerjakan beberapa orang karyawan,” ujar dia.
Baca juga: Polisi Tangkap Penjual Kosmetik Ilegal lewat Instagram
Polisi mengungkapkan, setiap produk kosmetik yang dijual tersangka dibanderol dengan harga Rp 50.000-150.000.
Selama pandemi Covid-19, tersangka meraup omzet Rp 300 juta-400 juta per bulannya dari hasil penjualan daring.
Tersangka dijerat Pasal 197 subsidair Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.