Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kristen Gray Viral, Imigrasi Pastikan WNA Bekerja di RI Wajib Penuhi Syarat

Kompas.com - 19/01/2021, 12:49 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Arvin Gumilang menegaskan, warga negara asing wajib memiliki Izin Tinggal Terbatas untuk dapat bekerja dan menetap lama di wilayah Indonesia.

Hal ini disampaikan Arvin menanggapi viralnya kisah warga negara Amerika Serikat bernama Kristen Gray yang diketahui bekerja di Bali meski hanya memiliki Izin Tinggal Kunjungan.

"Secara umum, untuk orang asing yang akan bekerja dan menetap lama harus menggunakan Izin Tinggal Terbatas," kata Arvin kepada Kompas.com, Selasa (19/1/2021).

Arvin mengatakan, untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas, seorang WNA harus memiliki sponsor yang mengajukan permohonan izin menggunakan tenaga kerja asing kepada instansi terkait.

Baca juga: Fakta Kristen Gray Ajak Turis Ramai-ramai Tinggal di Bali, Terdeteksi di Karangasem hingga Diperiksa Imigrasi

"Selain itu juga melakukan pembayaran pajak dan kemudian baru mengajukan visa tinggal terbatas di Imigrasi," ujar Arvin.

Berdasarkan PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksana UU Keimigrasian, Izin Tinggal Terbatas diberikan untuk waktu paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang.

Sementara itu, Gray hanya mengantongi Izin Tinggal Kunjungan yang peruntukkannya antara lain untuk kegiatan kunjungan wisata, keluarga, dan sosial budaya.

"Sesuai dengan peraturan yang ada, izin tinggal kunjungan tidak diberikan untuk melakukan pekerjaan," kata Arvin.

Berdasarkan PP Nomor 31 Tahun 2013, Izin Tinggal Kunjungan itu diberikan waktu paling lama 60 hari sejak diberikannya tanda masuk.

Izin Tinggal Kunjungan itu dapat diperpanjang paling banyak empat kali dan jangka waktu setiap perpanjangan paling lama 30 hari.

Arvin mengatakan, Izin Tinggal Kunjungan Gray itu memang masih berlaku sampai Minggu (24/1/2021).

"Dari data Sistem Izin Tinggal Keimigrasian, diketahui bahwa WNA tersebut memiliki Izin Tinggal Kunjungan (ITK) keluarga/sosial dengan status Perpanjangan ITK ke-4 yang berlaku sampai dengan 24 Januari 2021," kata Arvin.

Sementara, Imigrasi masih mendalami dugaan Gray melakukan pekerjaan di Indonesia sebagaimana dilaporkan  warganet.

Berdasarkan laporan yang diterima Imigrasi, Gray dan pasangannya membuka praktik konsultasi online bagi orang asing yang ingin tinggal di Bali seharga 50 dollar AS untuk sekali konsultasi.

Melalui akun Twitter-nya, Gray juga mengaku tidak pernah membayar pajak kepada Pemerintah Indonesia

Baca juga: Perjalanan Kristen Gray dari Amerika Serikat hingga Tinggal di Bali, Dikenal gara-gara Cuit Viral di Twitter

Arvin mengatakan, petugas akan meminta keterangan kepada Gray untuk memastikan apakah Gray masuk dalam kategori bekerja serta memastikan mekanisme pembayaran pajak atas pekerjaan yang dilakukan Gray.

Oleh karena itu, Arvin mengaku belum bisa memastikan apakah Gray dapat dideportasi atas perbuatannya itu.

"Lihat nanti hasil pemeriksaannya seperti apa. Saya belum bisa berkomentar," ujar Arvin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Imigrasi Bakal Tambah 50 'Autogate' di Bandara Ngurah Rai

Imigrasi Bakal Tambah 50 "Autogate" di Bandara Ngurah Rai

Nasional
Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com