Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kristen Gray Viral, Imigrasi Pastikan WNA Bekerja di RI Wajib Penuhi Syarat

Kompas.com - 19/01/2021, 12:49 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Arvin Gumilang menegaskan, warga negara asing wajib memiliki Izin Tinggal Terbatas untuk dapat bekerja dan menetap lama di wilayah Indonesia.

Hal ini disampaikan Arvin menanggapi viralnya kisah warga negara Amerika Serikat bernama Kristen Gray yang diketahui bekerja di Bali meski hanya memiliki Izin Tinggal Kunjungan.

"Secara umum, untuk orang asing yang akan bekerja dan menetap lama harus menggunakan Izin Tinggal Terbatas," kata Arvin kepada Kompas.com, Selasa (19/1/2021).

Arvin mengatakan, untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas, seorang WNA harus memiliki sponsor yang mengajukan permohonan izin menggunakan tenaga kerja asing kepada instansi terkait.

Baca juga: Fakta Kristen Gray Ajak Turis Ramai-ramai Tinggal di Bali, Terdeteksi di Karangasem hingga Diperiksa Imigrasi

"Selain itu juga melakukan pembayaran pajak dan kemudian baru mengajukan visa tinggal terbatas di Imigrasi," ujar Arvin.

Berdasarkan PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksana UU Keimigrasian, Izin Tinggal Terbatas diberikan untuk waktu paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang.

Sementara itu, Gray hanya mengantongi Izin Tinggal Kunjungan yang peruntukkannya antara lain untuk kegiatan kunjungan wisata, keluarga, dan sosial budaya.

"Sesuai dengan peraturan yang ada, izin tinggal kunjungan tidak diberikan untuk melakukan pekerjaan," kata Arvin.

Berdasarkan PP Nomor 31 Tahun 2013, Izin Tinggal Kunjungan itu diberikan waktu paling lama 60 hari sejak diberikannya tanda masuk.

Izin Tinggal Kunjungan itu dapat diperpanjang paling banyak empat kali dan jangka waktu setiap perpanjangan paling lama 30 hari.

Arvin mengatakan, Izin Tinggal Kunjungan Gray itu memang masih berlaku sampai Minggu (24/1/2021).

"Dari data Sistem Izin Tinggal Keimigrasian, diketahui bahwa WNA tersebut memiliki Izin Tinggal Kunjungan (ITK) keluarga/sosial dengan status Perpanjangan ITK ke-4 yang berlaku sampai dengan 24 Januari 2021," kata Arvin.

Sementara, Imigrasi masih mendalami dugaan Gray melakukan pekerjaan di Indonesia sebagaimana dilaporkan  warganet.

Berdasarkan laporan yang diterima Imigrasi, Gray dan pasangannya membuka praktik konsultasi online bagi orang asing yang ingin tinggal di Bali seharga 50 dollar AS untuk sekali konsultasi.

Melalui akun Twitter-nya, Gray juga mengaku tidak pernah membayar pajak kepada Pemerintah Indonesia

Baca juga: Perjalanan Kristen Gray dari Amerika Serikat hingga Tinggal di Bali, Dikenal gara-gara Cuit Viral di Twitter

Arvin mengatakan, petugas akan meminta keterangan kepada Gray untuk memastikan apakah Gray masuk dalam kategori bekerja serta memastikan mekanisme pembayaran pajak atas pekerjaan yang dilakukan Gray.

Oleh karena itu, Arvin mengaku belum bisa memastikan apakah Gray dapat dideportasi atas perbuatannya itu.

"Lihat nanti hasil pemeriksaannya seperti apa. Saya belum bisa berkomentar," ujar Arvin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com