Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Uji Materi UU Cipta Kerja, Pemerintah Kembali Minta Tunda Pembacaan Keterangan Presiden

Kompas.com - 19/01/2021, 12:36 WIB
Sania Mashabi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Selasa (19/1/2021).

Sidang tersebut mengagendakan penyampaian keterangan pihak DPR dan Presiden. Namun, perwakilan dari DPR tengah berhalangan hadir.

Sementara perwakilan pemerintah meminta penundaan pembacaan keterangan presiden karena masih memerlukan waktu untuk memahami perkara uji materi.

"Tim pemerintah masih memerlukan waktu untuk melakukan pendalaman materi permohonan judicial review," kata perwakilan pemerintah dalam sidang yang disiarkan secara daring.

Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Minta Tunda Pembacaan Keterangan Presiden di Sidang Uji Materi UU Cipta Kerja

"Mohon berkenan yang mulia kiranya untuk memberi penundaan selama satu minggu," ujar dia.

Dalam kesempatan yang sama, pihak pemohon meminta majelis hakim konstitusi agar bisa menyelesaikan perkara uji materi UU Cipta Kerja.

Mengingat akan ada aturan-aturan turunan yang akan disusun setelah disahkannya UU Cipta Kerja.

Mendengar permohonan tersebut, Ketua MK Anwar Usman mengaku akan mencatatnya dan sebusa mungkin segera menyelesaikan perkara uji materi tersebut.

Baca juga: KSPI Ancam Gelar Mogok Kerja Nasional jika Ada Kejanggalan Proses Uji Materi UU Cipta Kerja

Adapun permohonan uji materi ini diajukan oleh tiga advokat yakni Ignatius Supriyadi, Sidik dan Janteri.

"Bahwa permohonan pengujian yang diajukan oleh para pemohon ini adalah pengujian materiil," dikutip dari berkas permohonan tiga advokat yang dilansir melalui laman www.mkri.id, Kamis (26/11/2020).

Adapun pasal-pasal yang dipersoalkan yakni Pasal 6, Pasal 17 angka 16, Pasal 24 angka 44, Pasal 25 angka 10, Pasal 27 angka 14, Pasal 34 angka 2, Pasal 41 angka 25, Pasal 50 angka 9.

Kemudian Pasal 52 angka 27, Pasal 82 angka 2, Pasal 114 angka 5, Pasal 124 angka 2, Pasal 150 angka 31, Pasal 151 dan Pasal 175 angka 6.

Baca juga: Sidang Uji Materi UU Cipta Kerja, KSPI Sebut Isu Investasi dan Ketenagakerjaan Tak Bisa Digabung dalam Satu UU

Para pemohon menilai pasal-pasal tersebut mengandung rujukan pasal lain atau ayat lainnya yang salah sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Selain itu, para pemohon juga mengalami kerugian materi saat menjalani profesinya sebagai advokat.

Salah satu contohnya yakni pada Pasal 41 angka 25 UU Cipta kerja yang mengubah ketentuan Pasal 56 dalam UU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi.

Dalam ayat-ayatnya diatur jenis-jenis sanksi administratif, tetapi jenis sanksi tersebut ada yang tidak jelas karena tidak menyebutkan suatu tindakan tertentu dari pejabat yang dapat mengenakan sanksi.

Hal itu dianggap menyulitkan pemohon untuk melaksanakan tugas-tugasnya sebagai advokat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com