Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Terbitkan SE, Ingatkan Penyelenggara Negara Setor LHKPN

Kompas.com - 19/01/2021, 11:37 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para penyelenggara negara untuk menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 93 Tahun 2021 tentang penyampaian LHKPN tahun pelaporan 2020 agar para pimpinan instansi mengingatkan wajib LHKPN di instansinya untuk menyampaikan LHKPN.

"Melalui surat edaran tersebut, KPK mengimbau seluruh pimpinan instansi eksekutif, yudikatif, legislatif maupun BUMN/BUMD untuk mengingatkan seluruh wajib LHKPN di lingkungannya agar segera menyampaikan LHKPN secara tepat waktu," kata Ipi, Selasa (19/1/2021).

Baca juga: KPK Ingatkan Menteri dan Wakil Menteri Baru Sampaikan LHKPN

Ipi mengatakan, LHKPN tersebut disampaikan melalui situs elhkpn.kpk.go.id paling lambat pada 31 Maret 2021.

Ipi juga mengingatkan KPK telah menerbitkan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 yang mengubah sejumlah ketentuan terkait tata cara pendaftaran LHKPN.

Perubahan tersebut antara lain tidak diperlukan lagi salinan dokumen kepemilikan harta kekayaan pada lembaga keuangan.

Namun, penyelenggara negara wajib menyampaikan dokumen asli surat kuasa atas nama penyelenggara negara, pasangan, dan anak tanggungan yang berusia lebih dari 17 tahun.

"KPK mengimbau pimpinan instansi untuk menyesuaikan regulasi internal terkait LHKPN sesuai dengan Peraturan KPK terbaru tersebut," ujar Ipi.

Baca juga: Jelang Fit and Proper Test Listyo Sigit, Transaksi Keuangan Wajar dan Imbauan Lengkapi LHKPN

Ia menambahkan, penyelenggara negara juga harus memastikan laporan harta yang disampaikan sudah benar, jujur, dan lengkap.

Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, maka penyelenggara negara wajib melengkapinya maksimal 30 hari sejak menerima pemberitahuan bahwa LHKPN masih perlu dilengkapi.

"Jika hingga batas waktu kelengkapan tersebut tidak dipenuhi, maka KPK akan mengembalikan laporan tersebut dan PN dianggap tidak menyampaikan LHKPN," kata Ipi.

Adapun kepatuhan LHKPN secara nasional hingga 18 Januari 2021 baru mencapai angka 15,34 persen dari total seluruh wajib lapor yang berjumlah 378.553 orang.

Bila dirinci, kepatuhan LHKPN masing-masing bidang yaitu eksekutif (14,11 persen), yudikatif (45,88 persen), legislatif (5,99 persen), BUMN/BUMD (13,99 persen).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Nasional
3 Cara Isi Saldo JakCard

3 Cara Isi Saldo JakCard

Nasional
Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Nasional
KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

Nasional
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

Nasional
Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Nasional
Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com