Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersandung 2 Kasus Dugaan Korupsi, Mantan Kadispora Garut Ditahan Lagi Setelah 5 Hari Dibebaskan

Kompas.com - 19/01/2021, 10:33 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Tim Kejaksaan Negeri Garut kembali menangkap mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Garut, Kuswendi pada Senin (18/1/2021).

Ia ditangkap setelah lima hari bebas dari penjara karena mendapat penangguhan penahanan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan sarana olahraga Ciateul.

Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sarana olahraga, Kuswendi menjadi tahanan kejaksaan sejak Juli 2020

Sedangkan penangkapan kembali Kuswendi adalah pelaksaan putusan MA yang memutuskan Kuswendi bersalah dan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana lingkungan hidup pembangunan bumi perkemahan.

Baca juga: Baru Dapat Penangguhan Tahanan, Mantan Kadispora Garut Ditahan Lagi

Putusan MA tersebut sudah diterima kejaksaan sejak Desember 2020 lalu.

Kuswendi dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut baik di Pengadilan Negeri Garut ataupun saat banding di Pengadilan Tinggi hingga kasasi di Mahkamah Agung.

"Putusan Mahkamah Agung (MA) itu, sudah kami terima sejak Desember lalu, karena kondisi yang ada, kami melaksanakan baru hari ini," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Garut Sugeng Hariyadi, Senin (18/01/2021) malam di kantor Kejari Garut.

Baca juga: Barter Rumah Rp 500 Juta dengan Tanaman Hias, Pengusaha di Garut Ngaku Dinyiyiri Netizen

Dua kasus berbeda

Ilustri korupsiShutterstock Ilustri korupsi
Kepala Kejaksaan Negeri Garut Sugeng Hariyadi mengatakan Kuswendi tersandung dua kasus yang berbeda.

Di kasus tindak pidana lingkungan hidup, Kuswendi harus menjalani hukuman satu tahun penjara dengan denda 1 miliar subsider 1 bulan penjara.

"Ini perkara beda kasus, dalam hal perkara lingkungan hidup yang disidangkan tahun 2019," jelas Sugeng kepada wartawan.

Ia mengatakan awalnya Pengadilan Negeri Garut memvonis Kuswendi bersalah dengan hukuman penjara 1 tahun 3 bulan serta denda.

Baca juga: Angka Kematian Pasien Covid-19 Garut Tertinggi Se-Jabar, Ruang Isolasi RSU Dipenuhi Pasien Mengkhawatirkan

Namun Kuswendi bangding ke Pengadilan Tinggi yang memutuskan vonis hukuman percobaan.

Pihak kejaksaan kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada Desember 2020, MA mengelurkan putusan Kuswendi dipenjara 1 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan.

Saat kasus tersebut berjalan, Kuswendi menjadi tahanan kejaksaan sejak Juli 2020 dalam kasus tindak pidana dugaan korupsi sarana olahraga Ciateul.

Baca juga: Bupati Garut dan Wakilnya Akan Divaksin Covid-19 Minggu Depan

Di tengah proses persidangan yang masih terus berjalan hingga saat ini, Pengadilan Tipikor Bandung, memberi Kiswendi penangguhan penahanan.

Hingga dia kembali ditahan di kasus yang berbeda.

Selain Kuswendi, Pengadilan Tipikor Bandung pun memberikan penangguhan penanganan kepada 4 terdakwa kasus dugaan korupsi lainnya yang ditangani Kejaksaan Negeri Garut.

Mereka adalah 2 orang kepala desa serta satu orang pemborong serta satu orang pejabat di Dispora Garut yang ditahan bersama Kuswendi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi GOR Ciateul.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ari Maulana Karang | Editor: Farid Assifa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com