Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perantara Suap Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki Divonis 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 18/01/2021, 22:33 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha Andi Irfan Jaya divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan dalam kasus korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Majelis hakim menilai Andi terbukti bersalah menjadi perantara suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki Sirna Malasari, serta melakukan pemufakatan jahat.

"Mengadili, memutuskan menyatakan terdakwa Andi Irfan Jaya terbukti secara sah melakukan tindak pidana sengaja memberikan bantuan pada saat korupsi dilakukan sebagaimana dakwaan ke satu alternatif ke dua dan pemufakatan jahat korupsi dakwaan kedua alternatif ke dua," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/1/2021), dikutip dari Antara.

Baca juga: Ayah Jaksa Pinangki Meninggal, Sidang Pleidoi Ditunda

Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Andi 2,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan adalah Andi Irfan membantu Djoko Tjandra tak menjalankan vonis dua tahun penjara di kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Kemudian, Andi dinilai menyangkal perbuatannya, menutup-nutupi keterlibatan pihak lain, tidak mendukung program pemerintah untuk bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme, berbelit-belit serta tidak mengakui kesalahan.

Sementara hal yang meringankan, Andi dianggap bersikap sopan. 

"Terdakwa adalah tulang punggung keluarga; mempunyai tanggungan anak yang masih kecil; belum pernah dihukum; dan tidak menikmati hasil tindak pidana yang dilakukannya," kata hakim.

Menurut majelis hakim, Andi Irfan ikut bertemu dengan Djoko Tjandra bersama Pinangki dan advokat Anita Kolopaking pada 25 November 2019 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Kemudian, pada 26 November 2019, Djoko Tjandra melalui adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma (almarhum), memberikan uang 500.000 dollar Amerika Serikat kepada Andi Irfan di sekitar Mal Senayan City.

Andi Irfan lalu menyerahkan uang 500.000 dollar AS itu kepada Pinangki.

"Down payment (DP) 50 persen berupa uang sebesar 500.000 dollar AS benar telah diterima Pinangki Sirna Malasari melalui terdakwa," tutur hakim Eko.

"Dan sebagian yaitu 50.000 dollar AS diserahkan Pinangki kepada Anita Kolopaking sebagai DP 'lawyer' sesuai biaya kesepakatan untuk menyelesaikan masalah hukum Djoko Tjandra kepada Anita Kolopaking sebesar 400.000 dollar AS dan urusan lain-lain untuk terdakwa sebesar 600.000 dollar AS," sambung dia.

Selain itu, Andi Irfan dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra dan Pinangki untuk memberikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan MA agar memberikan fatwa.

Menurut majelis hakim, Andi Irfan awalnya memang tidak berniat jahat. Namun, unsur pemufakatan jahat dinilai terpenuhi karena ada pembicaraan soal proses hukum Djoko Tjandra dalam pertemuan pada 25 November 2019.

Baca juga: Jaksa Pinangki Sebut Proposal Action Plan dari Andi Irfan Jaya

"Karena saat itu dibicarakan mengenai pidananya Djoko Tjandra bila kembali ke Indonesia sehingga pemufakatan jahat telah selesai sempurna berdasarkan segala yang sudah dibahas antara keempatnya, meski akhirnya tidak terjadi karena Djoko Tjandra tidak menyetujui proposal tapi tidak mengubah pemufakatan jahat yang dimaksud," ungkap Eko.

Dalam kasus ini, Andi Irfan terbukti melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-1 dan Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com