Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontroversi Swab Test Rizieq Shihab, Bima Arya Bakal Sanksi RS Ummi

Kompas.com - 18/01/2021, 21:34 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto bakal memberikan sanksi kepada RS Ummi, Bogor, terkait kasus kontroversi tes usap (swab test) Rizieq Shihab di rumah sakit tersebut.

"Tentunya ini menjadi pertimbangan bagi satgas untuk memberikan sanksi. Ini pelajaran bagi seluruh RS untuk betul-betul kooperatif dengan satgas dengan pemerintah kota," ucap Bima di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/1/2021), dikutip dari Tribunnews.com.

Kendati demikian, ia masih menggodok bentuk sanksi yang bakal diberikan kepada RS Ummi.

Baca juga: Bima Arya Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus RS Ummi

Namun, Bima yang juga menjabat Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor itu memastikan sanksi yang diberikan sesuai dengan aturan.

"Jadi jangan lagi diperdebatkan tentang kewenangan ketua satgas, tidak. Semua sudah sesuai aturan. Buktinya apa, ini kan Covid terus naik kita melakukan itu untuk mencegah penularan Covid, kalau RS enggak kooperatif bagaimana kita bisa memutus rantai penularan, itu point utamanya," tutur dia.

Bima pun berharap, kasus tersebut dapat menjadi pelajaran bagi rumah sakit lainnya agar kooperatif dengan pemerintah.

Ia menegaskan, satgas bekerja sesuai tugas dan wewenangnya.

Baca juga: Periksa Dirut RS Ummi, Polisi: Awalnya Dikatakan Sakit, Ternyata Sehat

"Artinya satgas itu bukan kepo, satgas itu tidak berlebihan, kita melakukan apa yang harus kita lakukan. Ini bukan persoalan politik, bukan persoalan apa pun. Persoalan protokol kesehatan yang harus dipatuhi," kata Bima.

Pada hari ini, kedatangan Bima ke Gedung Bareskrim dalam rangka menghadiri pemeriksaan di kasus RS Ummi.

Bima mengaku diperiksa selama sekitar tiga jam dan menjawab belasan pertanyaan yang dialamatkan penyidik kepada dirinya.

Kasus RS Ummi ini bermula ketika Satgas Covid-19 Kota Bogor melaporkan manajemen RS Ummi ke polisi pada November 2020.

Satgas menilai pihak manajemen RS Ummi tidak kooperatif dan transparan soal pelaksanaan swab test secara diam-diam oleh organisasi MER-C terhadap Rizieq yang dirawat di rumah sakit tersebut.

Polisi kemudian menetapkan tiga orang tersangka, yakni Rizieq Shihab, menantunya, Hanif Alatas, dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat.

Dari hasil analisis terhadap catatan medis, penyidik menemukan bahwa Rizieq sempat terkonfirmasi Covid-19. Meski terpapar Covid-19, Rizieq mengaku sehat lewat tayangan di Front TV.

Baca juga: Kasus Kontroversi Swab Test, Bima Arya Ditanya Kronologi Rizieq Shihab Dirawat di RS Ummi

Sementara, menurut polisi, Andi Tatat sebagai direktur utama RS Ummi seharusnya bertanggung jawab memberikan informasi kepada satgas. Sebab, RS Ummi adalah rumah sakit rujukan Covid-19.

Kemudian, Hanif diduga tidak kooperatif saat Satgas Covid-19 Kota Bogor meminta data hasil swab test Rizieq.

Penyidik memutuskan tidak menahan Hanif dan Andi Tatat dalam kasus ini. Sementara, Rizieq sudah ditahan atas kasus dugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com