JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengaku tidak terlibat dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Hal itu disampaikan Rohidin seusai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Oh tidak ada sama sekali,” tegas Rohidin Mersyah, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (18/1/2021), dikutip dari Kompas TV.
Baca juga: Kasus Dugaan Suap Edhy Prabowo, KPK Kembali Panggil Gubernur Bengkulu dan Bupati Kaur
Rohidin mengatakan, keterangan yang ia sampaikan kepada penyidik adalah terkait kewenangan dan proses perizinan.
Ia pun membantah saat ditanya soal adanya uang yang diterima dalam proses perizinan tersebut.
“Itu enggak, enggak ada,” ujar dia.
Sementara itu, Edhy yang berstatus sebagai tersangka mengaku tidak mengenal Rohidin.
"Enggak kenal, enggak kenal,” kata Edhy, seusai diperiksa penyidik.
Baca juga: Gubernur Bengkulu Dipanggil KPK sebagai Saksi Kasus Suap Edhy Prabowo
Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar melalui PT ACK dan 100.000 dollar AS dari Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP) Suharjito.
PT ACK diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.
Uang itu salah satunya dari PT DPP yang mentransfer uang Rp 731.573.564 agar memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster.
Baca juga: Hashim: Prabowo Marah Besar, Merasa Dikhianati oleh Edhy Prabowo
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, PT ACK yang dimiliki oleh Amri dan Ahmad Bahtiar diduga merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja.
"Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening AMR (Amri) dan ABT (Ahmad Bahtiar) masing-masing dengan total Rp 9,8 miliar," kata Nawawi, Rabu (25/11/2020).
Selain Edhy dan Suharjito, lima tersangka lain dalam kasus ini yaitu staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri dan Andreau Pribadi Misata; staf istri Edhy, Ainul Faqih; pengurus PT ACK Siswadi; serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.