JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Agung mulai memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi di PT Asabri (Persero) periode 2012-2019, pada Senin (18/1/2021).
Penyidikan kasus ini ditandai dengan terbitnya surat perintah penyidikan (sprindik) yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah tertanggal 14 Januari 2021.
"Memeriksa empat orang saksi atau pihak yang terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Senin.
Baca juga: Kejagung Mulai Penyidikan Kasus Asabri
Para saksi yang diperiksa yakni Kabid Pengelolaan Saham PT Asabri periode Januari 2012-Maret 2017 berinisial TY, Plt Kadiv Investasi PT Asabri periode Februari 2017-Mei 2017 berinisial IK, Kadiv Investasi PT Asabri periode Juni 2017-Juli 2018 berinisial GP.
Kemudian, pegawai Asabri berinisial IS yang sejak Oktober 2017 hingga saat ini menjabat sebagai Kabid Transaksi Ekuitas PT Asabri.
Sementara itu, saat rentang waktu terjadinya kasus ini, IS merupakan Staf Investasi PT Asabri periode 2010-Maret 2017 dan Kabid Pengelolaan Saham PT Asabri periode April 2017-Oktober 2017.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari serta fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," kata Leonard.
Menurut pihak Kejagung, selama 2012-2019, PT Asabri diduga melakukan kerja sama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi perusahaan pelat merah tersebut dengan cara yang menyimpang.
Baca juga: Polri dan Kejagung Bakal Gelar Perkara Kasus Dugaan Korupsi Asabri Secepatnya
Pengendalian dana itu diduga dilakukan dalam investasi pembelian saham sebesar Rp 10 triliun melalui pihak-pihak terafiliasi.
Selain itu, diduga dalam investasi produk reksadana sebesar Rp 13 triliun melalui beberapa perusahaan manajemen investasi (MI).
Berdasarkan temuan investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dari kasus ini diperkirakan sebesar Rp 17 triliun.
Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan penyidik Kejagung dalam kasus ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.