Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi II Usul Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS, Ini Respons Menpan RB

Kompas.com - 18/01/2021, 15:00 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal mengusulkan agar pemerintah mengangkat tenaga honorer sebagai pegawai negeri sipil (PNS) berdasarkan surat putusan pada tanggal 15 Januari 2014.

"Berdasarkan surat putusan yang dikeluarkan sampai tanggal 15 Januari 2014 wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batas usia pensiun," kata Syamsurizal dalam rapat kerja Komisi II dengan pemerintah, Senin (18/1/2021).

Syamsurizal mengatakan, pengangkatan tenaga honorer tersebut dapat dilakukan melalui seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

Baca juga: Perampingan Lembaga Berdampak pada Pensiun Dini PNS, Ini Respons Menpan RB

Sementara itu, bagi tenaga honor yang tidak bersedia diangkat sebagai PNS, maka diangkat sebagai PPPK.

"Memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama serta bekerja pada bidang fungional administrasi dan pelayanan publik, mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah, pendidikan terkahir dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, proses pengangkatan tenaga honorer harus melalui penerima PNS dan PPPK.

Ia mengatakan, penerima PNS dan PPPK tersebut harus secara objektif yang berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan instansidan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan.

Baca juga: Disebut Setara PNS, Berapa Gaji PPPK?

"Sejak ditetapkan PP 48/2005, PPK dilarang mengangkat tenaga honorer yang sejenis, pengangkatan yang dimaksud secara langsung bertentangan dengan prinsip dari sistem merit, dan visi pemerintah untuk lima tahun dalam upaya meningkatkan daya saing," kata Tjahjo.

"Yang mana pengangkatan secara langsung menghilangkan kesempatan putra putri terbaik jadi bagian pemerintah, karena tertutup peluang akibat diangkat nya tenaga honorer tanpa seleksi," sambungnya.

Lebih lanjut, Tjahjo menjelaskan, pada tahun 2019 telah dilakukan seleksi PPPK terhadap tenaga honorer dan dinyatakan lulus sebesar 51.000 orang.

"Yang semua dipersiapkan SK oleh BKN, mudah-mudahan dalam waktu cepat diselesaikan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com