Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perampingan Lembaga Berdampak pada Pensiun Dini PNS, Ini Respons Menpan RB

Kompas.com - 18/01/2021, 14:19 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal mengatakan, kebijakan pemerintah terkait pembubaran lembaga nonstruktural berdampak pada pengurangan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) karena harus pensiun dini secara massal.

"Perampingan organisasi, kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini bagi PNS dan pengurangan PPPK dilakukan secara masal," kata Syamsurizal, dalam rapat Komisi II dengan pemerintah, Senin (18/1/2021).

Baca juga: Menpan RB Tjahjo Kumolo Ungkap Alasan Pembubaran Lembaga Nonstruktural

Oleh karenanya, ia meminta pemerintah berkonsultasi dengan DPR sebelum membubarkan organisasi/lembaga.

"Pemerintah sebelumnya berkonsultasi dahulu ke DPR berdasarkan pada evaluasi dan perencanaan pegawai," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, kebijakan perampingan organisasi atau lembaga merupakan hak prerogatif presiden.

"Secara prinsip bahwa kebijakan perampingan organisasi itu merupakan salah satu prerogatif presiden," kata Tjahjo.

Baca juga: Menteri PAN RB Sebut Anggaran Pembubaran Lembaga Tak Besar

Tjahjo mengatakan, perampingan organisasi yang berdampak pada kelebihan jumlah PNS akan terlebih dahulu disalurkan pada instansi lain.

"Sebelum kita putuskan untuk dihapuskan atau diintegrasikan dalam Kementerian, kami sudah membahas dengan Kemenkeu juga membahas kaitan anggaran mau disalurkan ke mana dan secara prinsip lembaga badan yang sudah dihapus atas keputusan presiden, tidak menjadi masalah prinsip," ujarnya.

Lebih lanjut Tjahjo mengatakan, perampingan organisasi dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan, melalui evaluasi dan analisis beban kerja.

"Bahwa tata kelola pemerintahan atau smart government yang ramping yang ingin dikembangkan ini yang salah satu visi misi Presiden tahun 2021-2024," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo secara resmi membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite yang dibentuk berdasarkan keputusan presiden (keppres) pada Senin (20/7/2020).

Baca juga: Duduk Perkara hingga Akhirnya Jokowi Bubarkan 18 Lembaga...

Kebijakan Jokowi ini tercantum dalam Pasal 19 Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 20 Juli 2020.

Tim kerja, badan, dan komite yang dibubarkan sebagai berikut:

1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif

2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com