Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/01/2021, 12:54 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya menerima masukan Komisi II DPR untuk menghapus Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

Kendati demikian, Tjahjo menilai peran KASN masih sangat diperlukan untuk mengawasi penerapan sistem merit secara independen.

"Peran KASN masih sangat diperlakukan untuk mengawasi penerapan sistem merit secara independen," kata Tjahjo dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Senin (18/1/2021).

Tjahjo mengatakan, usulan DPR terkait pengalihan tugas dan wewenang KASN dalam pengawasan sistem merit kepada Kemenpan-RB bisa dibahas secara detail dalam Panitia Kerja (Panja) RUU ASN.

"Karena pada prinsipnya langkah strategis yang perlu dilakukan saat ini dalam rangka optimalnya pengawasan sistem merit manajemen ASN yakni dengan memberikan penguatan fungsi dan peran," ujarnya.

Baca juga: DPR-Pemerintah Bahas RUU ASN, Ada Usul Pembubaran KASN

Sebelumnya dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal menyampaikan beberapa masukan Komisi II DPR terhadap RUU ASN.

Ia berpandangan, sebaiknya Komisi Apartur Sipil Negara ( KASN) dihapus dan kewenangan lembaga tersebut diberikan kepada Kemenpan-RB.

"Penghapusan lembaga KASN, fungsi tugas dan wewenang KASN pada RUU perubahan atas uu ASN dihapus untuk selanjutnya dilekatkan kembali kepada kementerian," kata Syamsurizal.

Selain itu, ia mengatakan, pemerintah harus mengangkat tenaga honorer sebagai pegawai negeri sipil (PNS) secara langsung berdasarkan surat putusan yang dikeluarkan tanggal 15 Januari 2014.

Syamsurizal mengatakan, pengangkatan tenaga honorer tersebut dapat dilakukan melalui seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

"Memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama serta bekerja pada bidang fungional administrasi dan pelayanan publik, mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah, pendidikan terakhir dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya," kata Syamsurizal dalam rapat tersebut.

Baca juga: Tim Gabungan Kemendagri, KASN dan Inspektorat Jatim Periksa Bupati Jember Faida, Ada Apa?

Tak hanya itu, Syamsurizal mengatakan, pemerintah harus memberikan hak atas jaminan pensiun kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) lantaran beban kerjanya sama dengan PNS.

Oleh karena itu, kata dia, dalam RUU ASN harus dirumuskan pasal yang menyesuaikan hak PPPK dengan PNS terkait tunjangan, gaji, fasilitas, cuti jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

AHY dan Prabowo Akan Berpidato di Rapimnas Demokrat Malam Ini

AHY dan Prabowo Akan Berpidato di Rapimnas Demokrat Malam Ini

Nasional
Memata-matai Parpol Dinilai Upaya Menghalangi Kesuksesan Pemilu 2024

Memata-matai Parpol Dinilai Upaya Menghalangi Kesuksesan Pemilu 2024

Nasional
BRIN Anggap Spionase Terhadap Parpol Bentuk Intimidasi Negara

BRIN Anggap Spionase Terhadap Parpol Bentuk Intimidasi Negara

Nasional
Di Depan Aguan hingga Boy Thohir, Jokowi Pamer Banyaknya Minat Investasi Asing ke IKN

Di Depan Aguan hingga Boy Thohir, Jokowi Pamer Banyaknya Minat Investasi Asing ke IKN

Nasional
Sekjen PDIP: Rakernas PDIP IV Bakal Angkat Tema Kedaulatan Pangan

Sekjen PDIP: Rakernas PDIP IV Bakal Angkat Tema Kedaulatan Pangan

Nasional
Kaget Stok Beras Bulog Semuanya Impor, Elite PDI-P: Di Mana Menteri Pertanian?

Kaget Stok Beras Bulog Semuanya Impor, Elite PDI-P: Di Mana Menteri Pertanian?

Nasional
Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Panggil Presiden dan BIN Soal Data Parpol

Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Panggil Presiden dan BIN Soal Data Parpol

Nasional
PKB Munculkan Nama Said Aqil Jadi Kandidat Kapten Timnas Pemenangan Anies-Muhaimin

PKB Munculkan Nama Said Aqil Jadi Kandidat Kapten Timnas Pemenangan Anies-Muhaimin

Nasional
Hapus 'Chat' dengan Pihak Beperkara, Wakil Ketua KPK 'Selamat' dari Sanksi Etik

Hapus "Chat" dengan Pihak Beperkara, Wakil Ketua KPK "Selamat" dari Sanksi Etik

Nasional
KPK Cecar Irwan Mussry soal Aliran Uang ke Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

KPK Cecar Irwan Mussry soal Aliran Uang ke Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Nasional
Kaesang Disebut Gabung PSI, Jokowi: Apa yang Diputuskan Tanggung Jawab Dia

Kaesang Disebut Gabung PSI, Jokowi: Apa yang Diputuskan Tanggung Jawab Dia

Nasional
Bawaslu Sebut Gibran Dkk Langgar UU Pemilu, PDI-P: Kita Taati Aturan

Bawaslu Sebut Gibran Dkk Langgar UU Pemilu, PDI-P: Kita Taati Aturan

Nasional
BRIN Sebut Data Intelijen Parpol Ancaman Serius Proses Pemilu 2024

BRIN Sebut Data Intelijen Parpol Ancaman Serius Proses Pemilu 2024

Nasional
Airlangga Masuk Bursa Bacawapres Ganjar, Hasto: Sudah Dicermati

Airlangga Masuk Bursa Bacawapres Ganjar, Hasto: Sudah Dicermati

Nasional
'Dissenting Opinion', Albertina Ho Nilai Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Langgar Etik

"Dissenting Opinion", Albertina Ho Nilai Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Langgar Etik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com