JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas HAM mengimbau publik agar tidak berdebat di media sosial terkait tewasnya enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) saat bentrok dengan polisi pada 7 Desember 2020 silam.
“Walaupun ada yang bantah (soal senjata), silakan nanti dibantah di pengadilan saja, enggak perlu berdebat di medsos. Sekarang ini kan kita diserang di medsos dan macam-macam,” ucap Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam diskusi daring di kanal Youtube Medcom.id, Minggu (17/1/2021).
Atas peristiwa tersebut, Komnas HAM telah melakukan penyelidikan dan hasilnya diserahkan kepada sejumlah pihak, termasuk Presiden Joko Widodo.
Dari temuan Komnas HAM, peristiwa itu bermula dari pembuntutan oleh anggota Polda Metro Jaya terhadap rombongan pemimpin FPI, Rizieq Shihab, dari daerah Sentul, Bogor.
Baca juga: Kepala PPATK: Aneh Kalau FPI Bubar, Uangnya Tetap Jalan dan Beredar
Setelah itu, rombongan Rizieq disebutkan telah menjauh. Namun, ada dua mobil laskar FPI, yang bertugas mengawal Rizieq, menunggu mobil yang ditumpangi polisi.
Taufan menuturkan, dari keterangan anggota laskar FPI yang diperiksa, mereka tidak menyebut secara spesifik mengetahui bahwa pihak yang membuntuti adalah polisi.
Namun, kata Taufan, ada keterangan yang didapat menunjukkan bahwa pihak laskar FPI ingin berhadapan dengan pihak yang membuntutinya.
Setelah mobil laskar FPI dengan mobil polisi bertemu, terjadi kejar-mengejar, saling serempet hingga berujung pada kontak tembak.
Dari rekaman voice note laskar FPI yang dimiliki Komnas HAM, terungkap pula ada pernyataan ingin menyerang balik.
“Setelah ada tembakan dan ada yang menangis terkena tembakan, “serang balik”, ada. Sebelum ada tembakan, ada suara yang itu kelihatan menikmati pergulatan itu, ketawa-ketawa,” ungkapnya.
Baca juga: Arahan Presiden Jokowi Setelah Terima Rekomendasi Komnas HAM soal Tewasnya Anggota FPI
Setelah baku tembak tersebut, dua anggota laskar FPI tewas. Sementara, empat anggota laskar lainnya yang masih hidup ditangkap polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Akan tetapi, keempat laskar FPI itu kemudian tewas dengan tembakan di dada.
Alasan polisi menembak keempat laskar FPI tersebut karena mencekik dan mencoba merebut senjata aparat.
Komnas HAM kemudian menyimpulkan tewasnya keempat laskar FPI itu termasuk kategori pelanggaran HAM.
“Kemudian kami menyimpulkan ini mengindikasikan adanya unlawful killing. Karena itu kita mendorong ada proses peradilan pidana,” kata Taufan.