Sekretariat Bersama RAN PE sebagaimana dimaksud terdiri atas unsur:
a. Kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelengga-raan pemerintahan bidang politik, hukum, dan keamanan.
b. Kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
Baca juga: Perkuat Penanggulangan Terorisme dan Ekstremisme, BNPT Luncurkan I-KHub
c. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
d. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
e. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
f. Badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan