JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat tak menghadiri pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri, Jumat (15/1/2021).
Andi sedianya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus kontroversi tes usap (swab test) Rizieq Shihab di RS Ummi, Bogor.
“Saudara AT selaku Dirut RS Ummi berhalangan hadir karena sakit,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat.
Pada Kamis (14/1/2021) malam, penyidik pun telah menerima permintaan pengunduran pemeriksaan dari kuasa hukum Andi Tatat.
Kuasa hukum Andi Tatat meminta agar kliennya diperiksa pada Senin (18/1/2021).
Baca juga: Kasus RS Ummi, Penyidik Berencana Periksa Rizieq Shihab dan 2 Tersangka Lain pada Jumat
Sementara, Ramadhan menuturkan, dua tersangka lainnya di kasus RS Ummi sedang diperiksa.
“Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap MRS (Rizieq Shihab) dan MHA yaitu menantunya MRS,” ucap dia.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kasus RS Ummi bermula dari laporan yang dilayangkan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor ke Mapolresta Bogor Kota, November 2020.
Baca juga: Kembali ke Tanah Air, Rizieq Shihab Tersandung 3 Kasus, Terbaru Kasus RS Ummi
Satgas melaporkan Andi Tatat bersama pegawai RS Ummi lainnya karena dinilai tidak kooperatif dan transparan saat ditanya soal pelaksanaan swab test secara diam-diam oleh organisasi MER-C terhadap Rizieq yang dirawat di rumah sakit tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi meningkatkan status kasus tersebut menjadi penyidikan karena ditemukan adanya dugaan tindak pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.