JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen terkait kasus gratifikasi di Pemerintah Kota Batu saat menggeledah Rumah Dinas Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko, Kamis (14/1/2021).
Dokumen-dokumen tersebut juga diamankan KPK dari salah satu rumah staf pribadi mantan wali kota Batu yang digeledah pada Kamis.
"Yang sudah diamankan di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (15/1/2021).
Ali mengatakan, dokumen-dokumen yang diamankan akan diverifikasi dan dianalisa sebelum disita sebagai barang bukti dalam perkara ini.
Baca juga: Kasus Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Wali Kota Batu
Dalam penyidikan kasus gratifikasi ini, penyidik sebelumnya telah menggeledah sejumlah kantor di lingkungan Pemerintah Kota Batu sejak Rabu (6/10/2021).
Kantor-kantor yang digeledah adalah kantor Wali Kota Batu, kantor Bappeda Kota Batu, kantor Dinas PUPR Kota Batu, kantor Dinas Pendidikan Kota Batu, kantor Dinas Pariwisata Kota Batu, kantor Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Batu.
Kemudian, kantor Dinas Penanggulangan Kebakaran Kota Batu, kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Batu, kantor Dinas Koperasi UMKM Kota Batu, serta kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Batu.
Baca juga: Cari Dokumen Terkait Kasus Gratifikasi, KPK Geledah Dua Ruang Dinas di Kota Batu
Dari penggeledahan tersebut, KPK telah mengamankan sejumlah dokumen, antara lain catatan transaksi keuangan terkait perkara.
Kasus gratifikasi yang tengah diusut KPK ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.
Eddy sebelumnya telah divonis bersalah menerima suap senilai Rp 295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filipus Djap.
Atas perbuatannya itu, Eddy dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019 lalu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.