JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sudah menyiapkan sanksi bagi program televisi yang pengisi acaranya tidak mematuhi protokol kesehatan.
Adapun sanksi tersebut adalah berupa peringatan tertulis pertama dan kedua, penghentian sementara hingga pembatasan durasi siaran.
"Sanksinya kalau di PKPI atau P3SPS itu kan terguran tertulis pertama, lalu teguran tertulis kedua lalu pengehentian sementara dan pembatasan durasi," kata Ketua KPI Agung Suprio kepada Kompas.com, Jumat (14/1/2021).
Selain menyiapkan sanksi, KPI juga terus melakukan pembinaan pada lembaga penyiaran agar tetap menerapkan protokol kesehatan.
KPI pun, lanjut Agung, akan melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terkait penerapan protokol kesehatan dalam program televisi.
"Kami juga berkomunikasi dengan lembaga penyiaran agar mereka konsisten mempertahankan protokol kesehatan," ujar dia.
Ia mengatakan, KPI juga sudah melakukan rapat koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 dan lembaga penyiaran pada Rabu (13/1/2021).
Dalam rapat tersebut Satgas menegaskan bahwa penggunaan face shield tidak efektif untuk mencegah penularan Covid-19.
Oleh karena itu, kini penggunaan masker bagi para artis atau siapapun pihak yang tampil di TV sudah diwajibkan oleh KPI.
"Kami berharap dari pertemuan ini kemudian lembaga penyiaran mulai memahami dan mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan