JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami permintaan uang kepada para kontraktor untuk membiayai pencalonan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo dalam Pilkada 2020.
Hal itu didalami penyidik saat memeriksa Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono yang berstatus tersangka kasus suap terkait pengadaan barang/jasa yang menjerat Wenny, Kamis (14/1/2021).
"Dikonfirmasi mengenai dugaan permintaan sejumlah uang kepada pihak rekanan (kontraktor) untuk keperluan pendanaan pilkada tersangka WB (Wenny)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (15/1/2021).
Baca juga: KPK Dalami Pertemuan Bahas Dana untuk Pencalonan Bupati Banggai Laut
Ali menuturkan, dalam pemeriksaan terhadap Hengky, penyidik juga mendalami pertemuan tim sukses Wenny untuk menggunakan uang dari para kontraktor tersebut dalam pilkada.
Kemudian, penyidik memeriksa Wenny selaku tersangka dalam kasus ini untuk mengonfirmasi dugaan penerimaan sejumlah uang dari kontraktor tersebut.
"Dan juga mengenai proses pengadaan barang jasa di Pemkab Banggai Laut serta proses pencairan anggaran dari proyek tersebut yang diduga ada jatah fee kepada saksi," ujar Ali.
Dua orang tersangka pemberi suap, Andreas Hongkiriwan dan Djufri Katili juga diperiksa penyidik.
Keduanya dikonfirmasi soal pemberian uang untuk Wenny melalui Hengky serta cara Andreas mendapatkan proyek pekerjaan di Kabupaten Banggai Laut.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Banggai Laut
Diberitakan sebalumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebut ada indikasi uang suap yang diterima Wenny akan digunakan untuk serangan fajar pada Pilkada 2020.
Wenny merupakan calon bupati petahana dalam pemilihan Bupati Banggai Laut, tetapi ia telah lebih dahulu ditangkap dalam operasi tangkap tangan sebelum hari pencoblosan.
"Dalam tahap penyelidikan kita melihat indikasi bahwa uang-uang yang terkumpul ini dimaksudkan untuk digunakan dalam biaya-biaya kampanye ataupun kemungkinan digunakan nanti di dalam bahasa yang sering kita dengar dengan serangan fajar," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Jumat (4/12/2020).
Dalam kasus ini, Wenny diduga memerintahkan orang kepercayaannya unutk membuat kesepakatan dengan pihak rekanan yang mengerjakan proyek-proyek infrastruktur di Banggai Laut.
Sejumlah rekanan sepakat menyerahkan uang sebagai bentuk commitment fee untuk memenangkan rekanan tertentu dan kembali mendapatkan proyek pada Dinas PUPR Banggai Laut.
Baca juga: Periksa Penjabat Sekda Banggai Laut, KPK Dalami Pencairan Anggaran Proyek
Sejak September sampai November 2020, telah terkumpul uang lebih dari Rp 1 miliar yang disimpan di rumah Hengky selaku orang kepercayaan Wenny.
Pada 1 Desember 2020, Hedy melaporkan kepada Wenny bahwa uang yang berada di rumah Hengky tersebut sudah siap diserahkan kepada Wenny.
Namun, KPK melakukan OTT pada Kamis (3/12/2020) dan mengamankan uang dengan jumlah total sekitar Rp 2 miliar yang dikemas dalam kardus, buku tabungan, bonggol cek, dan beberapa dokumen proyek dalam OTT tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.