Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpanjangan Larangan WNA Masuk ke Indonesia, Begini Aturan Lengkapnya

Kompas.com - 15/01/2021, 12:48 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Covid-19.

Surat tersebut mulai berlaku hari ini, Jumat (15/1/2021) hingga 25 Januari 2020.

SE itu diterbitkan untuk memperpanjang masa berlaku penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional dengan menambahkan beberapa ketentuan baru yang disertai dengan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 termasuk untuk varian baru.

Baca juga: Jokowi Setujui Larangan WNA Masuk ke Indonesia Diperpanjang 14 Hari Lagi

Dalam SE Nomor 2, pemerintah menyatakan menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) dari semua negara ke Indonesia.

"Pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNA dari seluruh negara asing yang akan memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, untuk sementara dilarang memasuki Indonesia," demikian salah satu poin aturan bagi WNA yang dikutip dari lembaran SE tersebut, Jumat.

Namun, larangan memasuki Indonesia bagi WNA itu dikecualikan bagi pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Secara rinci, mereka adalah pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang, kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) dan WNA dengan pertimbangan dan izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

Baca juga: Pelanggaran PPKM di Bali, Ada WNA yang Ngotot Belanja, Lainnya Berdalih Lupa Bawa Masker

Kemudian, pelaku perjalanan internasional WNA yang dikecualikan itu harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

Lalu, saat mereka tiba di Indonesia, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan WNA dan diwajibkan menjalani karantina di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri (Hotel/Penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan.

Sementara itu, bagi kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama lima hari.

Untuk diplomat asing lainnya, karantina selama lima hari dilakukan di tempat yang telah disediakan pemerintah.

Baca juga: Koster Sebut WNA di Bali Susah Diatur untuk Terapkan Protokol Kesehatan

Setelah dilakukan karantina lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan, WNA diminta melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR.

Kemudian, apabila dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi bagi WNA dengan biaya mandiri.

Jika hasil negatif, maka bagi WNA diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo disebut telah menyetujui perpanjangan pelaksanaan kebijakan pelarangan warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia.

Hal itu disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Senin (11/1/2021).

"Bapak presiden setujui pelarangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang. Jadi sekarang 1-14 Januari, maka diperpanjang selama dua kali tujuh hari," ujar Airlangga dikutip dari siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin.

"Sehingga (pelarangan WNA masuk ke Indonesia) tentu 14 hari lagi diberlakukan," lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com