JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Zulficar Mochtar.
Zulficar dipanggil sebagai saksi kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJT (Suharjito, Direktur PT Dua Putra Perkasa)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Zulficar sebelumnya menjabat sebagai Dirjen Perikanan Tangkap sejak era Susi Pudjiastuti. Namun, ia dicopot pada Juli 2020 saat KKP dipimpin Edhy Prabowo.
Baca juga: Kasus Suap Edhy Prabowo, Dirjen Perikanan Budidaya KKP Dipanggil KPK
Pencopotan Zulficar dari jabatannya sebagai Dirjen Perikanan Tangkap KKP dilakukan tak lama setelah mencuatnya polemik dilegalkannya ekspor benih lobster oleh Edhy.
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap sendiri merupakan direktorat di KKP yang berkaitan langsung dengan keluarnya kebijakan ekspor benih lobster.
Selain Zulficar, penyidik juga memanggil Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan KKP RI Rina untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Total ada tujuh saksi yang akan diperiksa dalam kasus ini, selain Zulficar dan Rina, penyidik memanggil karyawan swasta bernama Abimanyu, ibu rumah tangga bernama Devi Komalasari, dan penjual durian bernama Qushairi Rawi sebagai saksi untuk tersangka Suharjito.
Baca juga: PR Berat Menteri KKP: Selaraskan Kebijakan dengan Prinsip Ekonomi Keberlanjutan
Sementara, dua saksi lainnya yakni manajer kapal PT Dua Putra Perkasa Agus Kurniawanto dan seorang staf bernama Adi Sutejo akan diperiksa untuk tersangka Edhy Prabowo.
Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar melalui PT ACK dan 100.000 dollar AS dari Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP) Suharjito.
PT ACK diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.
Uang itu salah satunya dari PT DPP yang mentransfer uang Rp 731.573.564 agar memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster.
Baca juga: KKP Lepas Liarkan 28.200 Benih Lobster Selundupan
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, PT ACK yang dimiliki oleh Amri dan Ahmad Bahtiar diduga merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja.
"Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening AMR (Amri) dan ABT (Ahmad Bahtiar) masing-masing dengan total Rp 9,8 miliar," kata Nawawi, Rabu (25/11/2020).
Selain Edhy dan Suharjito, lima tersangka lain dalam kasus ini yaitu staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri dan Andreau Pribadi Misata; staf istri Edhy, Ainul Faqih; pengurus PT ACK Siswadi; serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.